Polri: ACT Diduga Selewengkan Rp68 Miliar Dana Kecelakaan Pesawat Lion Air JT-610

| 03 Aug 2022 14:55
Polri: ACT Diduga Selewengkan Rp68 Miliar Dana Kecelakaan Pesawat Lion Air JT-610
Logo ACT (Dok. Antara)

ERA.id - Dugaan penggelapan dana yang dilakukan Aksi Cepat Tanggap (ACT) masih terus dilakukan pendalaman. Data sementara, ACT menyelewengkan dana CSR Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan Pesawat Lion Air JT-610 sebanyak Rp68 miliar.

"Hasil sementara temuan dari tim audit keuangan (atau) akuntan publik bahwa dana sosial boeing yang digunakan tidak sesuai peruntukannya oleh yayasan ACT sebesar Rp68 miliar," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat konferensi pers di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Nurul menjelaskan pemotongan dana donasi ini didasari Surat Keputusan Bersama (SKB) Pembina dan pengawas yayasan ACT, yakni surat bernomor 002/SKB-YACT/V/2013, bernomor: 12/SKB.ACT/V/2015; dan Opini Dewan Syariah Nomor: 002/Ds-ACT/III/2020.

Selain dengan SKB, pemotongan dana donasi ini dikuatkan dengan adanya Surat Keputusan Manajemen yang dibuat setiap tahun dan ditandatangani oleh keempat tersangka yang merupakan pimpinan ACT.

"Pemotongan dana donasi sebesar 20-30 persen," sambungnya.

Nurul menambahkan pemeriksaan terhadap Ketua Koperasi Syariah 212, MS, telah dilakukan. MS, kata Nurul, mengakui ada perjanjian sama antara Koperasi Syariah 212 dengan ACT.

Perjanjian ini sesuai dengan surat ACT Nomor: 003/PERJ/ACT-KS212/II/2021 dan Koperasi Syariah 212 Nomor: 004-001/PKS/KS212-ACT/III/2021.

"Surat perjanjian tersebut berisikan tentang pemberian dana pembinaan UMKM sebesar Rp10 miliar dan kemitraan penggalangan dana (fundraising) sosial dan kemanusiaan. Ketua Umum Koperasi syariah 212 (juga) mengakui menerima dana sebesar Rp10 miliar dari yayasan ACT," imbuh Nurul.

Sebelumnya, Bareskrim Polri masih melakukan penelusuran terkait dugaan penggelapan dana yang dilakukan ACT.  Dari pengembangan kasus yang dilakukan, polisi menyita uang sebanyak Rp8 miliar dari rekening ACT.

"Data terbaru penyidik berhasil mengamankan blokir sejumlah dana yang tersisa sebesar Rp3 miliar di beberapa rekening yayasan ACT," kata Kombes Nurul Azizah saat konferensi pers di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/8/2022).

"Selain itu ditemukan dana sebesar Rp5 miliar rupiah yang juga akan dilakukan pemblokiran," ucapnya.

Nurul menambahkan polisi juga telah melakukan pemeriksaan ke pihak yang menerima aliran dana CSR Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan Pesawat Lion Air JT-610 dari ACT. Pemeriksaan itu dilakukan ke Ketua Koperasi Syariah 212, MS. Namun, Nurul tak merinci hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang menerima aliran dana Boeing dari ACT yang tidak sesuai dengan peruntukannya di antaranya Ketua Koperasi Syariah 212 atas nama MS pada hari Senin tanggal 1 Agustus 2022," jelasnya.

Rekomendasi