Tak Pernah Muncul, Pengacara Bantah Isu Istri Ferdy Sambo Alami Luka Fisik dan Memar: Ibu Masih Terguncang dan Trauma

| 04 Aug 2022 17:42
Tak Pernah Muncul, Pengacara Bantah Isu Istri Ferdy Sambo Alami Luka Fisik dan Memar: Ibu Masih Terguncang dan Trauma
Irjen Pol Ferdy Sambo dan Istri (Instagram)

ERA.id - Ketua Koordinator Tim Kuasa Hukum PC Arman Hanis mengatakan bahwa istri Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo berinisial PC masih terguncang.

“Ibu PC selama saya lihat, setiap hari saya bertemu, Ibu PC masih dalam keadaan terguncang dan trauma berat,” kata Arman Hanis kepada wartawan ketika menggelar konferensi pers di Shanghai Express, Jakarta, Kamis (4/8/2022) dikutip dari Antara.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya selalu didampingi psikolog klinis yang ditunjuk Polda Metro Jaya untuk berkomunikasi dengan PC.

Hal tersebut dikarenakan PC yang hanya bisa berkomunikasi dengan psikolog klinis. Ketika berkomunikasi secara langsung, Arman mengatakan PC cenderung diam atau menangis.

“Setiap ada pertanyaan yang ingin saya tanyakan selalu melalui psikolog klinis. Ini harus saya sampaikan bahwa yang menangani adalah psikolog klinis yang ditunjuk Polda Metro Jaya. Jadi, setiap hari saya lihat kondisinya masih sulit untuk berkomunikasi,” tutur Arman.

Meskipun demikian, papar dia, PC telah memberikan keterangan kepada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri sebanyak tiga kali, yakni pada 9 Juli, 11 Juli, dan 21 Juli 2022.

“Ini sudah tiga kali pemeriksaan yang sudah dialami oleh klien kami. Setiap pemeriksaan, saya lihat sendiri selalu langsung turun kondisinya,” ucap Arman.

Ia menyampaikan klarifikasi bahwa tidak ada sama sekali memar dan luka secara fisik yang dialami PC.

Saat ini, ujar dia, yang menjadi permasalahan adalah PC masih sulit melakukan komunikasi. Komunikasi hanya dapat dilakukan apabila didampingi psikolog klinis.

“Apa pun yang disampaikan berdasarkan isu-isu yang ada saat ini, saya tegaskan tidak ada (memar atau luka fisik),” ucapnya menegaskan.

Kuasa Hukum PC berharap agar pihak kepolisian dapat menuntaskan perkara berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), mengingat teknis penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap korban TPKS berbeda dengan teknis penyidikan kasus-kasus lainnya.

Arman berharap agar kepolisian dapat mengedepankan perlindungan kepada korban, karena orientasi dan perlindungan kepada korban menjadi kunci utama suksesnya pengungkapan kasus ini.

“Kami berkoordinasi agar pemeriksaan korban kekerasan seksual ini tidak dilakukan berulang-ulang karena korban akan mengingat terus kejadian yang dialami,” ucapnya.

Rekomendasi