Tak Terima Disebut Lembaga Ugal-ugalan, Ketua LPSK Beri Jawaban Monohok: Kita Bisa Perkarakan Pengacara Brigadir J

| 03 Aug 2022 13:14
Tak Terima Disebut Lembaga Ugal-ugalan, Ketua LPSK Beri Jawaban Monohok: Kita Bisa Perkarakan Pengacara Brigadir J
Hasto Atmojo (Dok. Antara)

ERA.id - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo angkat bicara mengenai pernyataan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Kamaruddin menyebut LPSK adalah lembaga ugal-ugalan. Hasto menerangkan LPSK menyayangkan pernyataan Kamaruddin.

"Iya saya menyayangkan, itu kan (pernyataan Kamaruddin adalah) persepsi keliru karena pengalaman buruk pengacaranya itu dibuat sebagai keputusan yang general dan ada kemungkinan nanti malah merugikan saksi maupun korban yang mestinya dilindungi, gitu lho," kata Hasto saat dihubungi, Rabu (3/8/2022).

"Jadi itu yang saya minta diluruskan ya, apalagi kalau kemudian menyimpulkan bahwa LPSK adalah lembaga yang ugal-ugalan. Ini kita bisa perkarakan kalau begitu," dia menambahkan.

Hasto melanjutkan LPSK belum akan melaporkan Kamaruddin ke polisi. LPSK, sambungnya, akan bertanya ke Kamaruddin terlebih dahulu mengenai statement 'ugal-ugalan' tersebut.

"Kami akan pelajari terlebih dulu apakah pernyataan benar ngga, tentu kami akan tanya lebih dulu kepada yang bersangkutan," tambahnya.

Dia pun meluruskan pengalaman yang dialami Kamaruddin, yakni saat pengacara ini memiliki klien Mindo Rosalina dari kasus suap pembangunan Wisma Atlet Sea Games. Dikatakan Hasto, LPSK memberikan perlindungan ke Mindo Rosalina.

Terkait digantinya Kamaruddin sebagai kuasa hukum Mindo, sambungnya, hal itu tidak ada sangkut-pautnya dengan LPSK. Dalam artian, pergantian itu merupakan hak Mindo Rosalina sendiri.

"Mengganti pengacaranya ya hak yang bersangkutan dong, bukan LPSK, hak klien. Nah itu dia marahnya seolah-olah LPSK kemudian memutuskan itu, bukan, salah itu. Bahkan LPSK memberikan perlindungan kepada mindo rosa itu 9 tahun lebih sampai perkaranya yang menyangkut dianya itu selesai. Dan nggak ada masalah," beber Hasto.

Lebih lanjut, dia menambahkan Kamaruddin juga pernah menjadi pengacara Muhammad Kace. Dikatakan Hasto, LPSK memberikan perlindungan ke Kace.

Namun, Kamaruddin ingin agar Kace dipindahkan dari ruang tahanan ke safe house. Namun permohonan ini tidak bisa dilakukan. Sebab, kata Hasto, Kace adalah seorang tahanan.

"Dia sudah tahanan, kan nggak mungkin tahanan diambil terus dimasukkan ke rumah aman. LPSK memberikan layanan yang bersangkutan dipindahkan tempat penahanannya supaya lebih aman, itu. Dia minta ke rumah aman LPSK, ya nggak mungkin," ucap Hasto.

Sebelumnya, Kamaruddin berbicara mengenai pengacara istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Arman Hanis. Kamaruddin menyebut pengacara istri Ferdy Sambo ini mengarang bebas.

"Tetapi ajaibnya sampai detik ini, kita belum pernah mendengar ibu Putri keluar dari kamarnya. Kita belum pernah mendengar ibu Putri berhasil dimintai keterangan oleh LPSK, karena dengan alasan masih shock, masih belum stabil, masih terguncang jiwanya, bla bla dan seterusnya. Lalu pengacara-pengacaranya ini mengeluarkan pernyataan dari mana?" ucap Kamaruddin di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (2/8/2022).

"Kalau ibu Putri masih di kamarnya mengurung diri, berarti yang pengarang bebas siapa? Saya atau mereka (pengacara istri Ferdy Sambo) yang mengarang bebas?" sambungnya.

Kamaruddin lalu bicara mengenai LPSK. Dia menyebut LPSK adalah lembaga ugal-ugalan. Kamaruddin pun mengaku tidak percaya dengan lembaga tersebut.

"Nggak, saya tidak pernah percaya sama LPSK. Pertama, saya punya trauma dengan LPSK," ucapnya.

Kamaruddin bercerita, dirinya memiliki pengalaman buruk dengan LPSK. Pada 2011 lalu, Kamaruddin mengaku meminta LPSK untuk melindungi kliennya, Mindo Rosalina dari kasus suap pembangunan Wisma Atlet Sea Games. Namun, sambungnya, LPSK tak serius menanggapi permohonannya.

"Waktu itu saya mohon perlindungan buat mindo rosalina, mantan klien saya, itu LPSK main-main saja nggak memberikan perlindungan, atau lama baru diberikan. Akhirnya saya kehilangan klien karena  saya waktu itu dapat surat kuasa dari Mindo Rosalina tapi dicabut oleh orang lain yang bukan Mindo Rosalina karena akibat ulah LPSK yang ugal-ugalan," katanya.

Kamaruddin melanjutkan, LPSK juga tidak memberikan perlindungan ke kliennya pada 2021 lalu. Kamaruddin pun mengungkapkan dirinya akan percaya dengan LPSK bila struktur organisasi di lembaga tersebut dirombak.

Rekomendasi