Imbau Partai Politik Segera Daftar Peserta Pemilu 2024, KPU: Jangan Sampai di Hari Terakhir

| 08 Aug 2022 11:16
Imbau Partai Politik Segera Daftar Peserta Pemilu 2024, KPU: Jangan Sampai di Hari Terakhir
Idham Holik (Dok. Antara)

ERA.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau agar partai politik segera mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pendaftaran dibuka hingga 14 Agustus 2022.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, hingga hari kedelapan tercatat baru 14 partai politik yang telah mendaftar.

"Kami terus berkomunikasi kepada partai politik agar mendaftar jangan sampai di hari akhir. Walaupun kami tetap layani sampai hari akhir," kata Idham di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (8/8/2022).

Idham mengatakan, waktu pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 akan mempengaruhi pelayanan KPU terhadap partai politik yang mendaftar. Dia menjelaskan, jika mendaftar sebelum hari penutupan, maka KPU bisa maksimal memberikan pelayanan.

"Tapi kalau daftar di hari terakhir ternyata partai politik yang sampai saat ini belum mengajukan pendaftaran itu menumpuk di hari terakhir, maka pelayanan akan berbeda," kata Idham.

"Karena kita akan berkejaran dengan waktu, dan kami pastikan jam 23.59 WIB pendaftaran ditutup," imbuhnya.

Selain itu, Idham juga mengimbau agar partai politik mempersiapkan dokumen dengan lengkap saat pendaftaran. Hal ini akan memudahkan proses verifikasi administrasi.

Sementara untuk partai politik yang sudah mendaftar tapi dokumennya belum lengkap, tetap akan diberi kesempatan untuk melengkapi hingga hari terakhir pendaftaran.

"Pendaftaran partai politik yang baik itu menurut kami pendaftaran yang dokumennya lengkap maka kami terima. Kalau hanya sekadar daftar lalu kami tidak terima saya pikir itu tidak baik," kata Idham.

Namun, jika sampai penutupan pendaftaran ada partai politik yang belum melengkapi dokumen, maka resikonya tidak akan lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

"Walaupun kami tetap mempersilahkan partai politik untuk mendaftar ke KPU RI tapi dengan resiko kalau tidak lengkap ya kami tidak terima karena UU-nya mengatakan demikian," kata Idham.

Untuk diketahui, tercatat ada 41 partai politik yang memiliki akun sistem informasi partai politik (sipol). Namun baru 14 partai politik yang mendaftar.

Rencananya, di hari kedelapan pendaftaran ini, akan ada empat partai politik yang mendaftar, yaitu Partai Republiku, Partai Hanura, Partai Gerindra, dan PKB.

Rekomendasi