ERA.id - Komisi III DPR RI bakal menggelar rapat kerja pengawasan dengan Kapolri Jenderal Lisyto Sigit Prabowo. Rapat tersebut khusus untuk membahas kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Proram Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta.
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan, pihaknya akan memamggil Kapolri Sigit setelah 17 Agustus 2022 atau saat DPR RI selesai masa reses.
"Setelah 17 Agustus, DPR sudah masuk, kemudian Komisi III menjadwalkan rapat kerja pengawasan dengan Kapolri dan jajarannya," kata Arsul di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2022).
Arsul mengatakan, salah satu topik pembahasan dalam rapat kerja tersebut yaitu menanyakan terkait motif penembakan terhadap Brigadir J.
"Secara formal kita akan bertanya kepada Kapolri, termasuk apakah mensrea atau motif itu sudah bisa disampaikan kepada publik atau belum," kata Arsul.
Politisi PPP itu cukup memahami mengapa Polri belum mengungkapkan motif penembakan Brigadir J. Sebab menyimpulkan sebuah motif memang tidak mudah.
Untuk mengetahui motif sebuah kasus, hanya bisa diketahui dari keterangan tersangka maupun saksi-saksi. Bukan dari uji balistik maupun autopsi.
"Jadi ya memang publik, kita semua harus bersabar kalau kita ingin tahu soal motif, karena tidak bisa itu disampaikan sekarang," kata Arsul.
Meski begitu, Arsul meyakini, cepat atau lambat soal motif penembakan Brigadir J akan terungkap ke publik. Apalagi jika Polri sudah selesai melakukan penyelidikan.
"Apalagi kalau nanti sudah diajukan ke pengadilan dan kemudian jaksa penuntut umum sudah menyusun dakwaan, itu akan tergambar motif itu di dalam surat dakwaan yang sudah disiapkan penuntut umum," kata Arsul.
"Ya pada akhirnya akan tersampaikan ke publik," imbuhnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.
Sigit juga mengungkapkan bahwa tidak ada aksi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E seperti yang dilaporkan pertama kali. Kejadian sesungguhnya yaitu Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk mengekseskui Brigadir J.
Selain itu, Ferdy Sambo juga sempat mengambil senjata milik Brigadir J dan menembakannya ke dinding rumah berkali-kali untuk membuat kesan telah terjadi tembak tembakan antar anak buahnya.
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka. Saya ulangi, timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/8) malam.
Atas perannya memerintahkan pembunuhan, Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun perjara.