Komnas HAM Jadwalkan Periksa Istri Ferdy Sambo Malam Ini, Tapi Gagal, Kenapa?

| 12 Aug 2022 22:34
Komnas HAM Jadwalkan Periksa Istri Ferdy Sambo Malam Ini, Tapi Gagal, Kenapa?
Irjen Pol Ferdy Sambo dan Istri (Instagram)

ERA.id - Komnas HAM dijadwalkan melakukan pemeriksaan ke tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E pada hari ini.

Namun, Komnas HAM menyebut, pemeriksaan kepada Bharada E tidak jadi dilakukan hari ini.

"Pertama adalah soal rencana permintaan keterangan Bharada E. Jadi hari ini hanya meminta keterangan terhadap Pak FS tidak jadi Bharada E karena pada saat yang bersamaan masih asesmen di LPSK. Masih ada proses di LPSK. Sehingga kami menunda sampai Senin depan. Itu yang pertama yang kami sampaikan," ucap Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat konferensi pers di Mako Brimob Kelapa Dua, Jumat (12/8/2022).

Beka menambahkan Komnas HAM memeriksa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati pada hari ini. Pemeriksaan dilakukan malam ini.

Namun dia tak merinci Putri Candrawati diperiksa di mana.

"Kedua pada saat ini juga sedang dilakukan permintaan keterangan terhadap Ibu PC. Jadi ada teman-teman dari Komnas Perempuan dan tim dari Komnas HAM sekarang sedang meminta keterangan Ibu PC. rencana malam ini (diperiksa) semoga sudah mulai," imbuhnya.

Namun, usai memberikan keterangan pers, Beka kembali memberi penjelasan bahwa Putri Candrawati tidak jadi dilakukan pemeriksaan pada hari ini.

"Permintaan keterangan terhadap Bu Putri, jadi Bu Putri baru saja konfirmasi meminta untuk ditunda (pemeriksaan). Jadi malam ini tidak ada permintaan keterangan Bu Putri dan akan dicari waktu secepatnya karena memang kondisinya naik turun," ungkapnya.

"Belum, belum, ketika sudah mau jalan begitu, yang bersangkutan tidak bisa," sambungnya.

Beka menerangkan timnya mendapat informasi ini dari pengacara Putri. Dia menjelaskan Komnas HAM tidak akan memaksa Putri Candrawati agar bisa cepat diperiksa.

"Kita yang terpenting bagaimana mendapat keterangan yang dari bersangkutan tanpa ada tekanan, nyaman dan yang lain sebagainya. Itu adalah prinsip hak asasi manusia," kata Beka.

Rekomendasi