ERA.id - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pihaknya menolak memberikan perlindungan kepada istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Ya kemungkinan besar seperti itu (tidak diberikan perlindungan)," ujar Hasto kepada wartawan, Sabtu (13/8/2022).
Hasto lantas membeberkan alasan pihaknya enggan memerikan perlindungan kepada Putri Candrawathi.
Hasto mengatakan, pihaknya sejak awal memang meragukan untuk memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi. Apalagi status hukumnya belum jelas.
"Sejak awal kan saya sudah mengatakan, saya sendiri meragukan sebenernya apakah bu putri ini memerlukan perlindungan dari lpsk, atau sebenernya ada yang mengajukan itu bukan bu Putri sendiri tetapi ada orang lain," kata Hasto.
Hasto menduga, Putri Candrawathi memiliki status lain selain korban dan saksi. Di samping itu, LPSK juga sependapat dengan keterangan polisi yang menyatakan tidak ada kasus pelecehan seksual.
"Kemungkinan besar (tidak diberikan perlindungan) karena kasusnya sendiri tidak ada, jadi pidananya kan tidak ada itu. Tindak pidana yang dia laporkan di mana dia mengaku sebagai korban itu tindak pidananya tidak ada, jadi tentu LPSK enggak bisa memberikan perlindungan," bener," papar Hasto.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi meyatakan pihaknya menghentikan penganan kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi .
Adapun kasus dugaan pelecehan ini dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan, seiring dengan mencuatnya kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Andi menyebut alasan dihentikannya penanganan kasus itu karena hasil pendalaman tidak ditemukan adanya peristiwa itu.
Bahkan, tidak ada saksi dan bukti yang dapat meyakini penyidik tim khusus (timsus) telah terjadinya pelecehan terhadap istri jenderal bintang dua tersebut.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi, kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," ujar Andi kepada wartawan, Jumat (12/8/2022)