ERA.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk memberikan perlindungan khusus ke Bharada E dari kasus tewasnya Brigadir Yoshua (Brigadir J).
Namun untuk istri Irjen Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi, LPSK menolak memberikan perlindungan.
"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini karena memang ternyata tidak bisa diberikan perlindungan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).
Hasto menambahkan, ada kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan LPSK saat Putri Candrawati mengajukan permohonan perlindungan. Kejanggalan pertama, kata dia, yakni ada dua permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawati ke LPSK di waktu yang berbeda.
"Tetapi sejak awal memang, ada kejanggalan dalam permohonan ini. Kejanggalan yang pertama, ternyata ada dua permohonan lain yang diajukan ibu p ini bertanggal 8 Juli 2022 dan ada permohonan yang didasarkan pada LP (dugaan pelecehan seksual) yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan bertanggal 9 Juli. Tapi keduanya ini bertanggal berbeda tetapi nomornya sama," ungkapnya.
"Oleh karena itu, kami pada waktu itu, barangkali terkesan lambatnya LPSK ini kok tidak memutus-mutuskan atau perlindungan ke yang bersangkutan. Karena sejak awal memang terjadi kejanggalan-kejanggalan semacam ini," sambungnya.
Hasto menambahkan kejanggalan kedua yang ditemukan LPSK adalah Putri Candrawati yang tidak kooperatif saat akan dilakukan pemeriksaan asesmen. Dia menjelaskan tim LPSK baru bisa bertemu dua kali dengan istri Ferdy Sambo ini.
Namun dari dua kali pertemuan itu, sambungnya, LPSK tidak mendapatkan keterangan apa pun dari Putri Candrawati.
"Kami bahkan mengatakan kami juga ragu-ragu apakah Ibu P ini sebenarnya memang berniat ajukan permohonan perlindungan ke LPSK Atau Ibu P ini sebenarnya tidak tahu menahu tentang permohonan tetapi ada desakan dari pihak lain untuk mengajukan permohonan perlindungan LPSK," bebernya.
Hasto mengatakan Bareskrim Polri menyatakan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan istri Ferdy Sambo ke Polres Metro Jakarta Selatan ini dihentikan penyidikannya. Karena itu, LPSK juga memutuskan untuk tidak memberikan perlindungan ke Putri Candrawati.
"Jadi bukan dasarnya (tidak memberikan perlindungan ke Putri Candrawati) karena pelakunya (Brigadir J) sudah meninggal, (kasus sudah) SP3 atau apa, bukan. Tetapi karena kasus ini sudah dihentikan oleh pihak kepolisian," terang Hasto.
Sebelumnya, LPSK memutuskan memberi perlindungan kepada Bharada E alias Bharada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Hasto Atmojo Suroyo mengatakan Bharada E juga memenuhi syarat untuk menjadi Justice Collaborator.
"Yang bersangkutan menyatakan kesediaanya untuk memberi info kepada aparat terkait kejadian dan dia bersedia untuk mengungkap bahkan pada orang-orang yang mempunyai peran lebih besar dibanding dia atau atasannya," tambah Hasto.
Dia juga menyatakan Bharada E merupakan pelaku tindak pidana namun memiliki peran yang kecil dibanding pelaku lainnya.
"Penerimaan Justice Collaborator pada yang bersangkutan ini memang LPSK sudah sejak lama memperhitungkan dan memprediksikan bakal ditetapkan sebagai tersangka," jelas Hasto.