ERA.id - Usai mengajukan gugatan perdata ke Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dan pengacaranya, Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), eks kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara melaporkan Ronny atas dugaan pencemaran nama baik.
Dia menyebut, laporannya ini teregister dengan nomor B/1950/VIII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal 16 Agustus 2022.
"Perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik, terlapornya adalah Ronny Talapessy SH, korbannya adalah Deolipa Yumara, karena saya dicemarkan nama baik saya di media elektronik. Saya itu dicemarkan karena (disebut) kebanyakan manggung, itu yang pertama," kata Deolipa kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2022).
Alasan lain yang membuat Deolipa melaporkan Ronny adalah karena disebut membuat Bharada E tidak tenang. Selain itu, sambungnya, dirinya melaporkan Ronny karena dianggap lebih mementingkan awak media ketimbang Bharada E.
"Kedua bikin si Bharada Eliezer tidak tenang. Yang ketiga saya (dibilang) main turun-turun aja pas lagi penyidikan ke lobby untuk press conference," sambungnya.
Deolipa membantah perihal kebanyakan manggung dan membuat Bharada E tidak nyaman. Terkait disebut terlalu sibuk konferensi pers, kata dia, kegiatan itu dilakukan karena sudah ada persetujuan dari penyidik.
"Ketiga sibuk nemuin media buat konpers (konferensi pers). Ketika saya akan konpers, itu bukanlah saya tiba-tiba turun. Ketika mau konpers, kita berpikir secara hukum, kalau kita tidak konpers, wartawan ini tahunya ada pengacara mundur dan belum ada pengacaranya, sehingga dianggap tidak ada penyidikan," terangnya.
Makanya Deolipa melaporkan Ronny dengan UU ITE. Deolipa pun mengaku memiliki bukti yang cukup untuk melaporkan Ronny Talapessy. "Kerugian (yang saya alami yaitu) pencemaran nama baik, Pasal 27 ayat 3 UU ITE," ucapnya.
Sebelumnya, Deolipa Yumara datang ke PN Jaksel untuk menggugat Bharada E, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, dan Ronny Talapessy yang merupakan advokat baru mantan kliennya.
"Jadi kita ajukan gugatan terhadap 3 orang tergugat adalah, tergugat 1 Richard Eliezer Pudihang Lumiu, tergugat 2 (yaitu) Ronny Talapessy. Tergugat kedua yaitu pengacara yang mengaku sebagai pengacara barunya Richard Eliezer dan tergugat 3 Kabareskrim," kata Deolipa kepada awak media, kemarin.
Humas PN Jaksel, Haruno mengatakan gugatan Deolipa baru terdaftar di PN Jaksel. Gugatan perkara ini teregister dengan nomor 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL. "Ini gugatan (Deolipa) baru masuk," kata Haruno.
Haruno menjelaskan penggugat dari pengajuan perkara ini adalah Deolipa Yumara dan M Boerhanuddin. Tergugatnya yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Berty Talapessy, dan Kapolri cq Kabareskrim Mabes Polri.