ERA.id - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan penyidik sudah menemukan CCTV penting yang sempat hilang dari kejadian Brigadir J dibunuh. Andi menambahkan CCTV ini ditemukan berdasarkan tindakan yang dilakukan penyidik.
"Perlu saya sampaikan kepada rekan-rekan media, alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di duren tiga berhasil kami temukan," kata Andi Rian saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Di tempat yang sama, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengungkapkan bagaimana CCTV vital ini ditemukan. Awalnya, Asep mengatakan penyidik memeriksa 16 saksi untuk menemukan CCTV tersebut.
"sebanyak 16 orang saksi untuk saat ini, mungkin nanti bisa berkembang, dalam hal ini kita bagi jadi 5 klaster (dalam kasus penghilangan CCTV)," ujar Asep.
Dia menerangkan klaster pertama adalah warga di Komplek Aspol Duren Tiga. Dalam hal ini, penyidik memeriksa 3 saksi, yakni SN, M, dan AZ.
Asep menambahkan klaster kedua adalah orang-orang yang melakukan pergantian DVR CCTV.
"Klaster yang kedua, yang melakukan pergantian DVR CCTV, kita sudah melakukan pemeriksaan sebagai saksi sebanyak 4 orang, yaitu saudara AF, AKP IW, AKBP AC, dan Kompol AM," jelasnya.
Klaster ketiga adalah yang melakukan pemindahan transmisi data CCTV dan pengrusakan. Asep menjelaskan ketiga orang itu adalah Kompol BW, Kompol CP, dan AKBP AR.
"Klaster keempat, yang menyuruh melakukan, baik itu memindahkan dan perbuatan lainnya, yaitu Irjen FS, brigjen HK, dan juga AKBP AN," ungkapnya.
"Klaster kelima, ada 4 yang kita periksa yaitu AKP DA, AKP RS, AKBP RRS, dan Bripka DR," tambahnya.
Lebih lanjut, dia menerangkan penyidik sudah menyita empat barang bukti dari kasus penghilangan CCTV ini. Barang bukti itu berupa hardisk eksternal merek WD, sebuah tablet, DVR CCTV yang ada di Kompleks Aspol Duren Tiga, dan laptop milik BW.
"Adapun Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 32 dan pasal 33 UU ITE, ini ancamannya lumayan tinggi, dan juga Pasal 221 serta Pasal 223 KUHP, dan 55-56 KUHP," jelasnya.
"Adapun tindak lanjut yang kami lakukan Minggu depan, yang pertama kita akan selalu berkoordinasi dengan Labfuslabfor Polri, yang mana ada beberapa barang bukti yang masih kita serahkan di labfor yang perlu kita minta penjelasan hasilnya seperti apa. Dan juga kita akan berkoordinasi dengan kejaksaan agung, JPU, berkaitan dengan masalah penanganan kasus selanjutnya," tutup Asep.