Istri Ferdy Sambo Tak Ditahan karena Sakit Usai Jadi Tersangka, Anggota DPR: Alasan Klasik

| 19 Aug 2022 18:13
Istri Ferdy Sambo Tak Ditahan karena Sakit Usai Jadi Tersangka, Anggota DPR: Alasan Klasik
Putri Candrawathi (Antara)

ERA.id - Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Pandjaitan menyoroti alasan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang tak ditahan meskipun kini berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut Trimedya, dalih yang digunakan Putri merupakan alasan klasik karena kerap digunakan oleh para tersangka kasus hukum apapun.

"Kalau alasan sakit itu sudah klasik, kan (banyak) disampaikan oleh orang yang punya masalah hukum," kata Trimedya kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).

Meski begitu, Trimedya mengaku cukup memahami alasan sakit tersebut. Dia juga yakin pada akhirnya aparat kepolisian akan melakukan penahan terhadap Putri.

Trimedya mengingatkan, aparat kepolisian tidak boleh mentah-mentah alasan yang diberikan tersangka, apalagi dalih yang digunakan adalah sakit.

"Ya gua pribadi bisa memahaminya. Hanya saja kalau alasan sakit ya kita tunggu, kapan nggak sakitnya," kata Trimedya.

"Tentulah pihak kepolisian tidak akan bisa dan mau menerima begitu saja alasan sakit itu," imbuhnya.

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati sebagai tersangka dari kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Putri Candrawati tidak ditahan lantaran yang bersangkutan sedang sakit.

"Belum, belum (Putri Candrawati tidak ditangkap," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Terkait keberadaan Putri, Agung tak memberi penjelasan lebih. Dia hanya mengatakan Putri Candrawati berada di rumahnya

"Putri, dia di rumah," kata Agung saat ditanya awak media ada di mana Putri Candrawati saat ini.

Adapun Putri Candrawati dijerat Pasal 340 KUHP atau pasal pembunuhan berencana. Pasal yang sama juga dikenakan kepada suaminya Ferdy Sambo.

"Jadi pasal yang kami tersangkakakan terhadap saudari PC itu adalah Pasal 340 subsider 338, juncto Pasal 55 jucto Pasal 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian

Rekomendasi