ERA.id - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan menjadi tersangka dari kasus pembunuhan Brigadir Yosua (Brigadir J). Penyidik Bareskrim Polri akan memeriksa Putri Candrawathi sebagai tersangka di pekan ini.
"Pokoknya antara hari Kamis atau Jumat (Putri Candrawathi diperiksa)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Gedung DPR/MPR Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, apakah istri Ferdy Sambo ini langsung ditahan? Dedi tak merinci. Dia hanya mengatakan ditahan atau tidaknya Putri Candrawathi diputuskan penyidik.
"Itu penyidik nanti yang putuskan (istri Ferdy Sambo ditahan atau tidak). Nanti kalau sudah diputuskan penyidik baru kita sampaikan ke teman-teman," ucapnya..
Diketahui pula, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memiliki satu anak yang masih bayi, yakni berumur sekitar 1,5 tahun. Mengenai hal tersebut, Dedi menerangkan penyidik nantinya yang akan memutuskan apakah sang bayi akan bersama Putri di dalam ruang tahanan atau tidak.
"Ya penyidik kan punya alasan objektif dan subjektif. Penyidik nanti yang putuskan. Selesai pemeriksaan baru bisa diputuskan," sambungnya.
Dihubungi terpisah, Dedi mengaku belum mengetahui apakah Putri Candrawathi bakal memenuhi panggilan pemeriksaan atau tidak. Saat ditanya apakah istri Ferdy Sambo akan dijemput paksa bila mangkir dari pemeriksaan, Dedi juga tak memberi jawaban rinci.
Jenderal bintang dua ini hanya mengatakan semua hal itu tergantung keputusan penyidik.
"Mekanisme mindik (administrasi penyidikan) ada di penyidik, ya," ucap Dedi.
Sidang etik Ferdy Sambo juga digelar pekan ini
Irjen Dedi menambahkan, Polri bakal segera menggelar sidang etik kepada Ferdy Sambo. Dedi mengatakan sidang etik akan dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.
"Besok akan dilaksanakan sidang kode etik. (Dipimpin) Pak Kabik (Kabaintelkam)," kata Dedi.
Dedi belum mengetahui berapa lama sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo akan digelar. Namun dia memastikan, sidang akan dikebut dari pagi.
"Kita besok ya, apakah satu hari bisa selesai atau tidak. Dari pagi, mungkin marathon," kata Dedi.
Terkait apakah sidang etik akan digelar secara terbuka atau tidak, Dedi menuturkan hal itu merupakan keputusan Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang.
"Nanti dari ketua komisi sidang yang memutuskan sidang terbuka atau tidak," katanya.
Sementara terkait keputusan pemecatan Ferdy Sambo, kata Dedi akan diputuskan setelah hasil sidang komisi.
Sekedar mengingatkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, proses pemeriksaan ke personel yang diduga melanggar etik dari kasus kematian Brigadir J masih terus dilakukan.
Bila ditemukan ada dugaan tindak pidana, personel yang melakukan pelanggaran itu akan dihukum sesuai aturan yang berlaku. Dia menerangkan Polri berkomitmen untuk mengusut kasus kematian Brigadir J secara tuntas.
"Pemeriksaan internal dikembangkan. (Yang sudah) diperiksa 97 personel, 35 diduga melakukan pelanggaran kode etik," ucap Listyo saat rapat bersama Komisi III DPR, hari ini.
"Kami berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan kode etik dalam 30 hari ke depan," sambungnya.
Seperti diketahui, mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan tersangka kasus kematian Brigadir Yoshua alias Brigadir J.
Dalam waktu dekat, Ferdy Sambo akan melakukan sidang etik. Diketahui, sidang etik ini akan menentukan Ferdy Sambo dipecat sebagai anggota Polri atau tidak.