ERA.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, penyidik Polres Jakarta Selatan sempat mendapat intervensi saat pembuatan berita acara atas kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, kawasan Duren Tiga, Jakarta pada Jumat (8/7) lalu.
Hal itu disampaikan Sigit dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
"Pada hari Sabtu, 9 Juli sekitar pukul 11.00 WIB, penyidik Polres Jaksel mendatangi kantor biro Paminal di Propam untuk melakukan pembuatan berita acara pemeriksaan saksi-saksi saudara Richard, Riki, dan Kuat," kata Sigit.
Namun, saat hendak membuat berita acara, penyidik Polres Jaksel justru mendapatkan intervensi dari pihak biro Paminal di Propam Polri.
Menurut Sigit, saat itu penyidik Polres Jaksel hanya diizinkan mengubah format berita acara interogasi yang dilakukan biro Paminal saja.
"Penyidik mendapat intervensi dari personel biro Paminal di Propram Polri. Penyidik hanya diizinkan mengubah format berita acara interograsi yang dilakukan Biro Paminal di Propam menjadi berita acara pemeriksaan," papar Sigit.
Setelah itu, kata Sigit, penyidik Polres Jaksel bersama para saksi yaitu Bharada Richard Eliezer, Bripka Riki Rizal, dan asisten rumah tangga Kuat Maruf, diarahkan oleh personel Divisi Propam untuk melakukan rekonstruksi kejadian di tempat kejadian perkara.
"Sekitar pukul 13:00 WIB, penyidik bersama saksi diarahkan personel Divisi Propram untuk melakukan rekonstruksi kejadian di TKP. Setelah rekonstruksi, para saksi menuju rumah Ferdy Sambo," kata Sigit.
Namun, di saat bersamaan, Biro Paminal Divisi Propam Polri juga melakukan penyisiran di sekitar tempat kejadian perkara dan memerintahkan untuk mengganti perangkat keras atau hard disk CCTV yang ada di pos satpam Kompleks Duren Tiga.
"Hard disk CCTV ini kemudian diamankan personel Divisi Propram Polri," kata Sigit.
Diketahui, Brigadir J tewas tertembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, kawasan Duren Tiga, Jakarta pada Jumat (8/7) lalu.
Di awal kasus ini mencuat, laporan yang diterima pihak kepolisian adalah telah terjadi baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E. Serta muncul dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi.
Belakangan diketahui, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer untuk menembak Brigadir J. Selain itu, Ferdy Sambo juga membuat skenario telah terjadi baku tembak antar anak buahnya.
Saat ini Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut yaitu Bharada RE, Ferdy Sambo, Bripka RR, Kuat Maruf dan Putri Candrawati.