ERA.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerangkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) mengubah keterangannya terkait kematian Brigadir Yosua (Brigadir J). Bharada E mengubah keterangannya karena Irjen Ferdy Sambo tidak menepati janjinya.
"Kita tanyakan kenapa yang bersangkutan merubah, ternyata Richard mendapatkan janji dari saudara FS akan membantu melakukan atau memberikan SP3 terhadap kasus yang terjadi. Namun ternyata faktanya Richard tetap jadi tersangka. Sehingga kemudian atas dasar tersebut, Richard menyampaikan akan mengatakan atau memberikan keterangan secara jujur dan terbuka," ujar Listyo saat rapat bersama Komisi III DPR, di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Listyo menambahkan Bharada E minta disiapkan pengacara baru dan menginginkan agar tidak dipertemukan dengan Ferdy Sambo. Permintaan itu disanggupi penyidik.
"Kemudian 6 Agustus, saudara Richard menyampaikan ingin membuat dan menjelaskan peristiwa yang terjadi secara lebih terang benderang. Richard kemudian menuliskan keterangannya secara tertulis, dimana di situ menjelaskan secara urut (kronologi) mulai dari Magelang sampe TKP Duren Tiga dan mengakui menembak Yosua atas perintah dari saudara FS," tambahnya.
Keterangan Bharada E lalu dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Kapolri menerangkan Ferdy Sambo awalnya tetap tidak mau mengakui perbuatannya.
Atas dasar itu, Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua, Kota Depok. Tak lama kemudian, Ferdy Sambo akhirnya mengakui bahwa peristiwa di rumah dinasnya bukanlah tembak menembak, melainkan pembunuhan ke Brigadir J.
Diketahui, ada 5 tersangka dari kasus pembunuhan Brigadir J. Kelima tersangka itu adalah Bharada E, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma'ruf (KM/sipil), dan Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo.
Putri adalah tersangka kelima dari kasus ini. Istri Ferdy Sambo ini belum ditahan meski sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Laporan istri Ferdy Sambo mengenai dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap dirinya juga dihentikan penyidikannya. Laporan Putri ini dijelaskan Polri merupakan informasi palsu.