ERA.id - Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan sidang kode etik yang memecat dirinya secara tidak hormat.
Menanggapi putusan tersebut, Ferdy Sambo mengaku akan mengajukan banding sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Apapun putusan banding, kami siap untuk melaksanakan," jelas Ferdy Sambo pada Jumat (26/8/2022).
Dia pun mengakui dan menyesali semua perbuatan yang dilakukannya.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat dari Polri lantaran bersalah melakukan pelanggaran dalam kasus kematian Brigadir J.
Pemecatan tersebut merupakan hasil putusan dari sidang etik yang digelar Kamis (26/8/2022) terhadap Ferdy Sambo.
Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik mengatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sumpah dan jabatan serta kode etik profesi anggota Polri.
"Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," jelas Komjen Ahmad Dofiri
Seperti diketahui, Sidang komisi kode Polri (KKEP) atau sidang etik kepada mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo digelar sejak pukul 09.25 WIB.
Sidang tersebut dipimpin oleh jenderal bintang tiga. Dalam sidang itu ada 15 saksi yang diperiksa di antaranya Brigjen Hendra Kurniawan.