Sama dengan KM 50, Komnas HAM Sebut Terjadi Extrajudicial Killing Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

| 01 Sep 2022 18:35
Sama dengan KM 50, Komnas HAM Sebut Terjadi Extrajudicial Killing Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Komnas HAM (Antara)

ERA.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J merupakan extrajudicial killing.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, extrajudicial killing ini diduga dilatarbelakangi karena adanya kekerasan seksual.

"Terjadi peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J yang merupakan extrajudicial killing yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual," kata Beka di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

Beka mengatakan, extrajudicial killing terhadap Brigadir J terjadi dengan perencanaan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jl Saguling III, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Namun, peristiwa pembunuhan itu tidak dapat dijelaskan secara detail karena adanya sejumlah pihak yang menghalang-halangi penyidikan atau obstraction of justice.

"Peristiwa pembunuhan yang terjadi tidak dapat dijelakan secara detail karena terdapat banyak hambatan. Yaitu adanya berbagai tindakan obstraction of justice yang dilakukan oleh berbagai pihak," kata Beka.

Seperti diketahui, Komnas HAM telah menyerahkan laporan dan rekomendasi hasil pemantauan dan penyelidikan terkait kasus pembunuhan Brigadir J kepada Mabes Polri, Kamis (1/9).

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menambahkan, setelah ini pihaknya akan menindaklanjuti laporan dan rekomendasi dari Komnas HAM.

"Hari ini, tadi sudah disampaikan, rerkomendasi kepada kami Polri, terutama bareskrim selaku penyidik, dan tentu Polri akan menindaklanjuti apa apa yang direkomendasikan Komnas HAM untuk kita lakukan sampai dengan di persidangan," kata Agung.

Tags :
Rekomendasi