ERA.id - Tiga Majelis DPP PPP yaitu Majelis Syariah, Majelis Kehormatan dan Majelis Pertimbangan memutuskan untuk memberhentikan Suharso Monoarfa dari jabatannya sebagai ketua umum PPP.
Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP Usman M. Tokan menjelaskan, pemberhentian ini ditetapkan setelah tiga pimpinan Majelis melihat adanya kegaduhan yang meluas antara Suharso dan simpatisan PPP.
"Tanggal 30 Agustus 2022, dengan berat hati Pimpinan 3 Majelis yang merupakan Majelis Tinggi DPP akhirnya melayangkan surat ketiga yang atas dasar kewenangannya mengeluarkan fatwa Majelis yakni memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP," kata Usman melalui keterangan tertulisnya, Senin (5/9/2022).
Pemberhentian Suharso ini makin diperkuat setelah Mahkamah Partai menggelar rapat pada 2-3 September 2022 di Bogor, Jawa Barat yang menyepakati usulan 3 Pimpinan Majelis untuk memberhentikan Suharso.
"Mahkamah Partai melakukan rapat dan mengeluarkan Pendapat Mahkamah Partai, bahwa menyepakati usulan 3 Pimpinan Majelis untuk memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2020-2025," kata Usman.
Selanjutnya, Mahkamah Partai sesuai dengan AD/ART PPP, serta meminta Pengurus Harian (PH) DPP PPP segera melaksanakan rapat untuk memilih dan menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum untuk mengisi lowongan jabatan tersebut.
Usman mengatakan, keputusan memberhentikan Suharso juga tidak lepas dari pandangan Ketua Majelis Syari’ah, KH Mustofa Aqil Siraj yang meminta agar persoalan yang ada dapat diselesaikan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat dalam rangka kemaslahatan umat, bangsa dan negara, sesuai kaidah dan aturan organisasi PPP.
"Mengimbau kepada seluruh jajaran pengurus dan pejuang Partai Persatuan Pembangunan untuk terus melakukan kerja-kerja organisasi dan kerja elektoral. Silakan lanjutkan Program Sekolah Politik dan bedah dapil agar target perjuangan bisa terwujud," kata Usman.