ERA.id - Ketua DPP PPP Syaifullah Tamliha menyebut, Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) yang memberhentikan Suharso Monoarfa dari jabatannya sebagai Ketua Umum PPP sama sekali tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
"Mukernasnya menyimpang dari proses yang diatur AD/ART," tegas Tamliha kepada wartawan, Senin (5/9/2022).
Tamliha menegaskan, tidak ada forum yang bisa mencopot seseorang dari jabatan ketua umum. Sebab ketika Muktamar, ketua umum dipilih langsung peserta muktamar atau muktamirin.
"Enggak ada yang bisa mencopot Ketum PPP. Sebab yang dipilih oleh muktamirin hanyalah ketua umum dan formatur untuk membantu ketum terpilih untuk menyusun pengurus DPP PPP," tegasnya.
Pernyataan Tamliha ini berbeda dengan ucapan Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani. Menurutnya, pencopotan Suharso melalui Mukernas sudah sesuai dengan AD/ART. Arsul bahkan mengklaim Suharso pun sudah mengetahui adanya muktamar tersebut.
"Sudah sesuai dengan AD/ART atau enggak, jawabannya sudah. Mukernas itu saya katakan sebagai forum permusyawaratan tertinggi kedua di bawah muktamar," kata Arsul.
Terpisah, Ketua Majelis Pertimbangan yang ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono menngatakan bahwa Suharso tak menghadiri Mukernas PPP. Sebabnya, Suharso sedang dalam perjalanan kembali dari tugas luar negeri.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo menunjuk Suharso sebagai Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).
"Kebetulan beliau itu pagi ini baru kembali ke Tanah Air habis melakukan perjalanan tugas negara dari luar negeri. Kemudian ini baru akan dibangun komunikasi kembali dengan para kader," kata Mardiono.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP Usman M. Tokan menjelaskan, pemberhentian ini ditetapkan setelah tiga pimpinan Mejelis melihat adanya kegaduhan yang meluas antara Suharso dan simpatisan PPP.
"Tanggal 30 Agustus 2022, dengan berat hati Pimpinan 3 Majelis yang merupakan Majelis Tinggi DPP akhirnya melayangkan surat ketiga yang atas dasar kewenangannya mengeluarkan fatwa Majelis yakni memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP," kata Usman melalui keterangan tertulisnya, Senin (5/9/2022).
Pemberhentian Suharso ini makin diperkuat setelah Mahkmah Partai menggelar rapat pada 2-3 September 2022 di Bogor, Jawa Barat yang menyepakati usulan 3 Pimpinan Majelis untuk memberhentikan Suharso.
"Mahkamah Partai melakukan rapat dan mengeluarkan Pendapat Mahkamah Partai, bahwa menyepakati usulan 3 Pimpinan Majelis untuk memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2020-2025," kata Usman.