Kombes Agus Nurpatria Jalani Sidang Etik Kasus Brigadir J Hari ini

| 06 Sep 2022 12:24
Kombes Agus Nurpatria Jalani Sidang Etik Kasus Brigadir J Hari ini
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo (Antara)

ERA.id - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan menyidang Kombes Agus Nurpatria tekait kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J hari ini, Selasa (06/09/2022). 

Kombes Agus adalah tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan. Yang bersangkutan merupakan mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri. 

"Update hari ini sidang komisi kode etik akan digelar sekitar jam 10.10 WIB dengan terduga pelanggar atas nama Kombes Agus Nurpatria," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta.

Dedi menerangkan sebanyak 14 saksi dihadirkan dalam sidang etik Agus Nurpatria. Salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang itu adalah Brigjen Hendra Kurniawan (BJP HK) selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri.

"14 saksi itu dari Brigjen HK, kemudian AKBP RS, AKBP AC, Kompol CP, Kompol BW, Kompol HP, Kompol IR, AKP RS, AKP IW, AKP IF, Iptu JA, Iptu HP, Aiptu SA, Briptu MSH," ungkapnya.

Ia memperkirakan proses sidang etik Kombes Agus Nurpatria akan berlangsung hingga dini hari nanti. Maka, hasil sidang etik kemungkinan akan disampaikan esok hari, apakah yang bersangkutan dipecat dari anggota Polri atau tidak. 

Diketahui, ketujuh tersangka kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J adalah: Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Raman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto. Ferdy Sambo menjadi tersangka ketujuh dari kasus obstruction of justice ini.

Dari tujuh tersangka ini, Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto telah selesai menjalani sidang etik. Hasil sidang etik memutuskan memecat Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Keduanya pun mengajukan banding atas putusan sidang KKEP ini.

Rekomendasi