Harga Bensin Vivo Berubah dari Rp8.900 Jadi Rp10.900, Imbas Ditegur Pemerintah?

| 06 Sep 2022 15:15
Harga Bensin Vivo Berubah dari Rp8.900 Jadi Rp10.900, Imbas Ditegur Pemerintah?
SPBU Vivo

ERA.id - Usai ditegur Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengubah harga, Vivo langsung ikut 'irama'.

Terlihat, mereka kini menjual BBM jenis Revvo 89, Rp10 ribu per liter. Sebelumnya, Senin (5/9/2022), terpantau di SPBU Vivo di Jalan Raya Mabes Hankam, Cipayung, Jakarta Timur, tidak tampak tulisan harga untuk BBM jenis Revvo 89 di papan informasi.

Tak terlihat pula antrean panjang kendaraan bermotor yang mengisi BBM di SPBU itu. Kabarnya, bensin Revvo 89 habis stoknya setelah pemerintah menaikkan harga.

Itu diakui Supervisor SPBU Vivo, Budi Faisal. "Iya, habis. Kami belum tahu kabarnya dari Vivo Pusat. Saya rasa hampir semua SPBU Vivo juga merasakan hal yang sama," katanya.

Sebagai informasi BBM jenis Revvo 89 dijual dengan harga Rp8.900 per liter atau lebih murah Rp1.100 dari harga terbaru Pertalite yang mencapai Rp10.000 per liter.

Revvo 89 memiliki research octane number (RON) 89 atau sedikit di bawah Pertalite yang memiliki RON 90.

Sementara jenis BBM lain yang dijual SPBU Vivo yakni Revvo 92 (RON 92) yang dijual Rp15.400 memiliki kualitas yang sama dengan Pertamax, dan Revvo 95 (RON 95) yang dijual Rp16.100 memiliki nilai oktan di atas Pertamax namun kualitasnya masih di bawah Pertamax Turbo.

Hari ini, terlihat di media sosial, SPBU Vivo di sebuah daerah yang ada di pulau Jawa, sudah memasang lagi harga Revvo 89 dengan harga di atas Pertalite yang sekarang, yakni Rp10.900.

Ngaku tak intervensi

SPBU Vivo

Pemerintah menegaskan tidak mengintervensi penetapan harga BBM yang dijual badan usaha PT Vivo Energy Indonesia.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, hal tersebut sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021.

Sesuai beleid itu, pemerintah menetapkan tiga jenis bahan bakar minyak (BBM) yang beredar di masyarakat, yaitu pertama adalah jenis BBM tertentu (JBT) atau BBM yang mendapat subsidi dan kompensasi, yaitu minyak tanah dan solar.

Jenis kedua adalah jenis BBM khusus penugasan (JBKP) yakni BBM yang tidak mendapat subsidi, namun mendapat kompensasi yaitu bensin RON 90. Terakhir, jenis BBM umum (JBU) yakni BBM di luar JBT dan JBKP.

"Dari ketiga jenis BBM itu, Menteri ESDM menetapkan harga jual eceran (HJE) jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan. Sedangkan, HJE jenis BBM umum dihitung dan ditetapkan oleh badan usaha," jelas Dirjen Migas.

Dengan demikian, HJE JBU ditetapkan oleh badan usaha. Dalam upaya pengendalian harga di konsumen, menurut Tutuka, pemerintah menetapkan formula batas atas, yang mana harga BBM mengacu kepada harga acuan pasar MOPS/Argus dan biaya distribusi dengan margin badan usaha maksimal 10 persen.

Ketentuan tersebut sesuai Kepmen ESDM No 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

"Berdasarkan hal tersebut, pemerintah akan menegur badan usaha apabila menjual BBM melebihi batas atas. Penetapan harga jual di SPBU saat ini merupakan kebijakan badan usaha yang dilaporkan ke Menteri cq Dirjen Migas, sehingga tidak benar pemerintah meminta badan usaha untuk menaikkan harga," jelas Tutuka.

Sebelumnya pemerintah menyesuaikan harga BBM subsidi Pertalite menjadi Rp10 ribu per liter dari sebelumnya Rp7.650 per liter mulai Sabtu (3/9) pukul 14.30 WIB.

Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu (3/9), mengatakan pemerintah juga menyesuaikan harga BBM subsidi untuk solar dari Rp5.150 rupiah per liter menjadi Rp6.800 per liter.

Kemudian, untuk BBM non-subsidi, pemerintah pemerintah menyesuaikan harga Pertamax dari Rp12.500 per liter menjadi Rp14.500 per liter. “Ini berlaku satu jam sejak saat diumumkannya penyesuaian harga ini jadi akan berlaku pukul 14.30 WIB,” kata Arifin.

Rekomendasi