ERA.id - Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono berharap Kemeterian Hukum dan HAM (Kemenkumham) segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Menkumham soal pengesahan kepengurusan baru.
Mardiono mengatakan, SK Menkumham itu diperlukan untuk melengkapi persyaratan mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kami sih berharap lebih cepat (SK Menkumham soal kepengurusan baru). Karena kami sedang bekerja untuk melengkapi seluruh persyaratan-persyaratan dalam rangka untuk menghadapi pemilihan umum," kata Mardiono kepada wartawan, Jumat (9/9/2022).
Seperti diketahui, tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai. KPU juga telah melaksanakan pendaftaran partai politik peserta pemilu berikutnya.
Mardiono bilang, setelah SK Menkumham terkait kepengurusan baru diterbitkan, maka pihaknya akan segera menyusulkannya ke KPU.
"Ini kan kita sudah masuk ke fase pendaftaran, kelengkapan data, nah nanti ada tahap-tahap berikutnya. Jadi kami mohon kalau bisa lebih cepat (SK Menkumham diterbitkan)," katanya.
Meski begitu, PPP tak pernah mengintervensi kerja Kemenkumham dalam memproses pengajuan permohonan perubahan struktur kepengurusa partai.
Namun, Mardiono mengklaim, seluruh persyaratan untuk mengajukan permohonan sudah seusai prosedur.
"Setelah saya menyampaikan itu (berkas permohonan pergantian kepengurusan partai) hanya kita sambukan pada LO, kemudian untuk melengkapi apabila ada kekurangan-kekurangan data sesuai SOP yang ada di Kemenkumham." kata Mardiono.
"Kami tidak akan masuk ke wilayah sana (mengintervensi kerja Kemenkumham)," tegasnya.
Untuk diketahui, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sudah mengajukan permohonan pergantian kepengurusan partai ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Selasa (6/9).
Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani mengatakan, pergantian yang diajukan ke Kemenkumham hanya mengubah nama ketua umum, dari Suharso Monoarfa menjadi Muhammad Mardiono selaku pelaksana tugas (Plt) ketua umum PPP.
"Kami sudah mengajukan pergantian ke Kemenkumham. Semua syaratnya sudah kami ajukan," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/9).
"Di dalam permohonan SK perubahan kepengurusan yang kami ubah cuma satu yakni posisi ketua umum," imbuhnya.
Arsul menjelaskan, untuk posisi sekretaris jenderal dan bendaraha umum tidak diganti. Sementara jabatan ketua majelis pertimbangan yang sebelumnya diisi Mardiono masih dikosongkan.
Menurut Arsul, Kemenkumham memiliki waktu dua pekan untuk meneliti berkas yang sudah diajukan PPP. Jika nantinya ada yang kurang, atau akhirnya Suharso mau bertukar posisi dengan Mardiono, maka partainya akan segera menyusulkan berkasnya.
"Tentu memang menjadi tugas dan kewajiban pak Dirjen AHU untuk mengkaji dan meneliti. Kita tunggu saja lah, kami sabar menunggu apa syarat yang kurang," papar Arsul.
"Jadi kita enggak bisa cepat-cepat kita bilang ke pak Yasonna pak besok keluarin lah pak," imbuhnya.
Adapun pengurus DPP PPP yang mengajukan permohonan pergantian kepengurusan partai ke Kemenkumham yaitu Waketum Arsul Sani, Waketum Musyaffa Noer, Wasekjen Idy Muzayyad, dan perwakilan wilayah. Rombongan PPP disambut Dirjen Administrasi Hukum Umum Cahyo R. Muzhar.