ERA.id - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sudah mengajukan permohonan pergantian kepengurusan partai ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Selasa (6/9/2022).
Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani mengatakan, pergantian yang diajukan ke Kemenkumham hanya mengubah nama ketua umum, dari Suharso Monoarfa menjadi Muhammad Mardiono selaku pelaksana tugas (Plt) ketua umum PPP.
"Kami sudah mengajukan pergantian ke Kemenkumham. Semua syaratnya sudah kami ajukan," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Di dalam permohonan SK (surat keputusan) perubahan kepengurusan yang kami ubah cuma satu yakni posisi ketua umum," imbuhnya.
Arsul menjelaskan, untuk posisi sekretaris jenderal dan bendaraha umum tidak diganti. Sementara jabatan ketua majelis pertimbangan yang sebelumnya diisi Mardiono masih dikosongkan.
PPP, kata Arsul, masih berharap Suharso mau mengisi posisi ketua majelis pertimbangan. "Bahkan belum kami isi ketua majelis pertimbangan pengganti Mardiono," ujarnya.
Menurut Arsul, Kemenkumham memiliki waktu dua pekan untuk meneliti berkas yang sudah diajukan PPP. Jika nantinya ada yang kurang, atau akhirnya Suharso mau bertukar posisi dengan Mardiono, maka partainya akan segera menyusulkan berkasnya.
"Tentu memang menjadi tugas dan kewajiban pak Dirjen AHU untuk mengkaji dan meneliti. Kita tunggu saja lah, kami sabar menunggu apa syarat yang kurang," papar Arsul.
"Jadi kita enggak bisa cepat-cepat kita bilang ke pak Yasonna pak besok keluarin lah pak," sambungnya.
Adapun pengurus DPP PPP yang mengajukan permohonan pergantian kepengurusan partai ke Kemenkumham yaitu Waketum Arsul Sani, Waketum Musyaffa Noer, Wasekjen Idy Muzayyad, dan perwakilan wilayah. Rombongan PPP disambut Dirjen Administrasi Hukum Umum Cahyo R. Muzhar.