Polisi Akan Undang Dirut Taspen untuk Dimintai Keterangan Soal Laporannya Terhadap Pengacara Brigadir J

| 13 Sep 2022 07:35
Polisi Akan Undang Dirut Taspen untuk Dimintai Keterangan Soal Laporannya Terhadap Pengacara Brigadir J
Direktur Utama Taspen, Antonius Kosasih. (Foto: Dok. Antara)

ERA.id - Dirut PT Taspen ANS Kosasih melaporkan pengacara Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak atas dugaan penyebaran berita bohong.

Polisi akan segera mengundang ANS Kosasih untuk dimintai klarifikasi.

"Insya Allah dalam waktu dekat (Dirut Taspen dipanggil). Mudah-mudahan Minggu ini (Dirut Taspen akan diundang klarifikasi mengenai laporannya)," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin di Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (12/09/2022).

Komarudin mengatakan polisi masih melakukan pendalaman terkait laporan ANS Kosasih ini.

Pengumpulan bukti-bukti juga masih terus dilakukan untuk mendalami laporan Dirut Taspen tersebut.

Usai meminta keterangan Dirut Taspen, sambungnya, polisi akan mengundang Kamaruddin Simanjuntak untuk dimintai keterangan.

"Tentunya kita lihat sarana apa yang digunakan, bukti-bukti apa yang bisa dimunculkan setelah itu baru tahapannya adalah undangan klarifikasi terhadap pelapor. Kemudian saksi-saksi, baru sekiranya itu nanti sudah, semuanya mencukupi, baru kita akan undang terlapor untuk kita mintai klarifikasi," ucapnya.

Diketahui, Dirut PT Taspen, ANS Kosasih melaporkan pengacara Kamaruddin Simanjuntak ke polisi. Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong.

Laporan yang dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Pusat itu teregister dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 5 September 2022.

"Tadi sudah kita buat LP (laporan)-nya dan sudah diterima. Terkait laporannya juga ada, pasal-pasalnya juga nanti akan berkembang di pemeriksaan," kata kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo, kepada wartawan, dikutip Selasa (6/9/2022).

Duke menerangkan Kamaruddin dilaporkan atas sangkaan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain dilaporkan atas UU ITE, Kamaruddin juga dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong, yakni melalui Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.

Dia mengatakan sejumlah bukti-bukti juga telah diberikan ke penyidik dari laporan tersebut.

Pengacara Dirut Taspen ini mengatakan laporannya ini terkait dengan tudingan Kamaruddin yang menyebut kliennya mengelola dana Rp 300 triliun dan melakukan pernikahan gaib.

"Ini benar-benar tuduhan yang tidak benar. Sama sekali bohong, mengenai tuduhan adanya pengelolaan dana Rp 300 T, itu jelas tidak benar. Adanya pernikahan gaib itu juga jelas tidak benar. Kemudian juga tudingan mengenai anaknya ditelantarkan, itu juga nggak benar," ucapnya.

Rekomendasi