ERA.id - Berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), sopir yang juga mantan ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bharada Sadam disanksi demosi selama satu tahun.
Alasannya karena menghalangi kerja jurnalis yang meliput kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Adapun wujud perbuatan pelanggar tidak profesional dalam bertugas menjaga rumah pribadi FS, terduga pelanggar telah menghapus foto dan video dari hp milik wartawan Detikcom dan CNN," kata anggota sidang kode etik Kombes Rahmat Pamudji, di gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, seperti yang dilihat di YouTube Polri TV Radio, Selasa (13/09/2022).
"Sanksi administrasi yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," sambungnya.
Rahmat menambahkan perbuatan Bharada Sadam dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Bharada Sadam terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Profesi Polri.
Selain itu, Bharada Sadam juga diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan dan tertulis. "Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik Polri dan secara tertulis ke pimpinan Polri," ujarnya.
Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan sidang etik Bharada Sadam tidak terkait obstruction of justice dalam pengusutan kasus tewasnya Brigadir J.
Nurul menerangkan ada tiga saksi yang akan dihadirkan dalam sidang etik Bharada Sadam.
"Saksi-saksi dalam persidangan siang hari ini ada tiga orang yaitu Ipda DD, Brigadir FF, dan Briptu FD," kata Nurul kepada wartawan, Senin (12/09/2022).