ERA.id - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memberikan sanksi demosi satu tahun terhadap Mantan Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri, Briptu Firman Dwi Ariyanto karena tidak profesional menjalankan tugasnya kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Briptu Firman mengintimidasi dan menghapus video milik wartawan saat meliput kasus Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.
"Sanksi administratif yaitu sanksi bersifat demosi selama satu tahun," ujar Jubir Divisi Humas Polri Kombes Pol, Ade Yaya Suryana kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).
Ade Yaya menerangkan, perbuatan Briptu Firman dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan atau Pasal 5 Ayat 1 huruf c Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Selain diberi sanksi demosi, Briptu Firman juga disanksi minta maaf untuk secara lisan di hadapan tim komisi sidang etik dan tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
Ia mengatakan, ada empat saksi yang dihadirkan dalam sidang etik Briptu Firman. Mereka adalah Kompol SMD, Ipda DDC, Brigadir FF, dan Bharada S. "Atas putusan tersebut pelanggar tidak menyatakan banding," tambahnya.
Terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Pol, Dedi Prasetyo menyebutkan ada tiga anggota Polri yang melakukan intimidasi terhadap wartawan saat melakukan peliputan di rumah Ferdy Sambo tersebut.
Ketiga orang itu, Briptu Firman, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi dan Bharada Sadam. Mereka menghapus foto serta video milik dua jurnalis yang sedang meliput di sekitar rumah Ferdy Sambo.
"Infonya dari Propam demikian (Briptu Firman disidang etik karena mengintimidasi wartawan)," ucap Dedi.
Untuk Brigadir Frillyan Fitri Rosadi dan Bharada Sadam telah menjadi sidang etik lebih dulu.