ERA.id - Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menjelaskan terkait Ferdy Sambo (FS) yang diduga psikopat dan mengalami gangguan kejiwaan. Masalah gangguan jiwa yang dimaksud Taufan adalah bahwa FS ini memiliki abuse of power dalam institusi Polri.
"Yang saya jelaskan, FS itu melakukan lebih dari apa yang disebut abuse of power. Sebab bisa menggerakkan tidak saja unit yang dia pimpin yaitu Propam, tapi bahkan juga unit lain termasuk Staf ahli Kapolri," kata Taufan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (15/9/2022).
Dengan mempunyai kekuasaan itu, maka Ferdy Sambo ini menganggap bahwa dirinya mampu mengendalikan perkara kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tersebut.
"Dengan pengaruh kekuasaan yang sangat kuat itu, dia meyakini tindakan pembunuhan terhadap Joshua tidak akan terbongkar. Dan itu dibuktikan dia melalui langkah sistematisnya melakukan obstruction of justice," ujarnya.
Pengamat Psikologi Forensik, Reza Indragiri mengatakan, bahwa Ferdy Sambo mengalami gangguan kejiwaan mungkin saja. Akan tetapi masalah kejiwaan yang bersangkutan tidak bisa dikategorikan mendapatkan keringanan hukuman atau kemungkinan lolos pakai pasal 44 KUHP.
"Apalagi kalau masalah kejiwaan yang dimaksud adalah psikopati (gangguan kepribadian antisosial) seperti kata Komnas HAM, maka tepatlah FS disebut sebagai kriminal dengan klasifikasi sangat berbahaya," kata Reza Indragiri.
"Dia, sebagai psikopat, memiliki kepribadian Machiavellinisme yang diistilahkan sebagai Dark Triad: manipulatif, pengeksploitasi, dan penuh tipu muslihat," sambungnya.
Menurut dia, kriminal-kriminal semacam itu sepatutnya dimasukkan ke penjara dengan level keamanan supermaksimum. Petugas penjaga jangan staf biasa.
"Harus staf yang juga cerdas, berintegritas, dan punya jam terbang tinggi 'melayani' napi ber-Dark Triad," katanya.
Sisi lain, kata dia, bahwa pernyataan Komnas HAM bisa kontraproduktif. Riset mutakhir menunjukkan bahwa psikopati bukan berakar sebatas pada dimensi perilaku atau pun kepribadian, tapi pada adanya bagian otak yang memang berbeda dari orang-orang non psikopat.
"Bagian otak itu, tanpa direkayasa, tidak bereaksi ketika diperlihatkan gambar atau tayangan kejam. Jadi, dengan kondisi otak dari sananya yang memang sudah seperti itu, mereka memang tuna perasaan. Karena menjadi psikopat ternyata bisa dipahami sebagai sesuatu yang terkodratkan, kondisi psikopati malah bisa dipakai sebagai salah satu bahan pembelaan diri," katanya.
Ferdy Sambo kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap anaknya buahnya Brigadir J di rumah dinasnya di Jakarta Selatan. Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo juga kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Tersangka lain, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Ma’ruf atau KM.