Hakim Banding Heran Kenapa Sambo Tak Bertanya Soal Pelecehan Seksual ke Brigadir J: Yang Ada Langsung Penembakan

| 12 Apr 2023 16:12
Hakim Banding Heran Kenapa Sambo Tak Bertanya Soal Pelecehan Seksual ke Brigadir J: Yang Ada Langsung Penembakan
Ketua Majelis Hakim, Singgih Budi Prakoso (Sachril Agustin Berutu/Era)

ERA.id - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menilai terdakwa Ferdy Sambo tidak memiliki usaha untuk mengklarifikasi dugaan kasus kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi ke Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Yang terjadi adalah langsung dilakukan penembakan terhadap korban," kata Ketua Majelis Hakim, Singgih Budi Prakoso saat membacakan putusan banding Ferdy Sambo, ketika sidang di PT DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2023).

Singgih menjelaskan Yosua masih terlihat nyaman meski dituduh melakukan kekerasan seksual. Hal itu dilihat ketika Yosua dan istri Ferdy Sambo berbicara 10-15 menit di kamar di rumah Magelang.

Selain itu, Yosua ikut bersama rombongan Putri Candrawathi untuk kembali ke Jakarta saat dari Magelang. Saat di rumah Saguling, Jakarta Selatan, Yosua juga terlihat masih santai dan bisa bercanda.

"Bahkan menjelang penembakan, korban seperti tidak mengetahui apa yang terjadi, utamanya ketika berteriak 'ada apa, Pak? Ada apa Pak?'," ucap Singgih.

"Tidak ada sesuatu yang kebetulan, juga tidak ada sesuatu yang sia-sia. Sekecil apapun, apa yang terjadi itu karena Allah, Tuhan Yang Maha Esa. Semua tergantung kepada kita, bagaimana kita bisa menyikapi tiap-tiap kejadian atau peristiwa yang terjadi," tambahnya.

Majelis hakim pun menilai ada hikmah secara perorangan maupun kelembagaan dari kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini. Hikmah itu ialah membatasi relasi kuasa yang muncul agar tidak mengarah ke arah abuse of power.  

Hal ini perlu dilakukan untuk tatanan kehidupan yang lebih baik dalam rangka bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

"Terutama adanya relasi kuasa yang patut dicermati karena hal demikian dapat berkembang ke arah arogansi kekuasaan, abuse of power, sehingga harus ada batas yang jelas dan tegas tentang hal-hal apa yang wajar, yang patut serta kapan suatu perintah bisa dilaksanakan secara sah," jelas hakim.

Majelis hakim pun menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) di tingkat banding terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri ini tetap vonis hukuman mati.

"Menguatkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan nomor 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," ujar Singgih.

Rekomendasi