Soal Vonis Sambo, Komnas HAM: Ke Depan Penerapan Hukuman Mati Dihapuskan

| 14 Feb 2023 07:07
Soal Vonis Sambo, Komnas HAM: Ke Depan Penerapan Hukuman Mati Dihapuskan
Ferdy Sambo (Tangkapan Layar)

ERA.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti vonis hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propram Polri Ferdy Sambo. Meskipun hukum di Indonesia masih menerapkan pidana mati, namun diharapkan ke depannya hukuman mati tidak digunakan lagi.

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), bahwa hukuman mati bukan lagi pidana pokok.

"Komnas HAM mencatat bahwa dalam KUHP yang baru, hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok, dan berharap agar penerapan hukuman mati ke depan dapat dihapuskan," ujar Atnike melalui keterangan tertulis, Senin (13/2/2023).

Meski begitu, Komnas HAM sepakat bahwa kejahatan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo merupakan tindak pidana serius.

Terlebih, berdasarkan putusan hakim dinyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti melakukan obstruction of justice atau penghalangan terhadap keadilan.

"Kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo merupakan kejahatan yang serius... Terlebih dengan menggunakan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum," ucap Atnike.

Oleh karena itu, meskipun menentang hukuman mati, Komnas HAM tetap menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

"Komnas HAM menghormati proses dan putusan hukum yang telah diambil oleh hakim, dan memandang bahwa tidak seorangpun yang berada di atas hukum," tegas Atnike.

Lebih lanjut, Atnike menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada keluarga Brigadir Yosua.

"Komnas HAM turut merasakan duka dan kehilangan yang dirasakan oleh keluarga

korban almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman mat ke terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo.

Mantan jenderal bintang dua ini dinyatakan bersalah karena telah melakukan pembunuhan berencana ke Brigadir J dan merusak barang bukti di kasus kematian Yosua.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut, karena itu dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat sidang di PN Jaksel, Senin (13/2).

Sementara tersangka lainnya yang juga merupakan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dikenakan pidana penjara selama 20 tahun.

Putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi lebih tinggi daripada tuntuannya.

Rekomendasi