Menteri Azwar Anas Minta Guru PNS Tidak Minta Mutasi Sebelum 5 Tahun Mengabdi

| 16 Sep 2022 16:19
Menteri Azwar Anas Minta Guru PNS Tidak Minta Mutasi Sebelum 5 Tahun Mengabdi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas (Kemenpanrb)

ERA.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mendorong pemerataan tenaga pendidik terlebih pada daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Pasalnya, tidak sedikit guru yang mengajukan mutasi ke kota-kota besar setelah berhasil diterima sebagai aparatur sipil negara (ASN) di daerah 3T. 

“Tidak hanya soal pengadaan SDM, namun juga pemerataan tenaga ASN di seluruh Indonesia. Saya jadi Bupati sepuluh tahun, bagaimana orang minta mutasi pada waktunya kita tidak bisa menolak. Padahal dia baru ditugaskan jadi guru di tempat itu tapi minta pindah. Jelas formasi yang kosong di sekolah ini,” jelas Menteri Anas saat melakukan audiensi dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (Hisminu), di Kantor Kementerian PANRB, Jumat (16/9/2022)

Menurutnya, jika hal tersebut dibiarkan terjadi maka pemerataan tenaga pendidik tidak akan terwujud meskipun jumlah formasi diberikan kepada daerah sudah banyak. 

Oleh karenanya, Menteri Anas ingin PGRI sebagai organisasi yang menaungi guru juga dapat membantu pemerintah untuk memberikan pemahaman kepada guru yang mengajar di daerah 3T agar tidak mengajukan mutasi minimal 5 tahun mengabdi. 

Dikatakan jika saat ini persebaran guru belum merata dan masih terpusat di pulau jawa. Berdasarkan hal tersebut dirinya juga telah melakukan kordinasi dengan instansi terkait serta para kepala daerah agar terjadinya pemeretaan ASN guru khususnya pada daerah 3T.

“Saya minta PGRI lantang menyampaikan pemerataan guru. Mereka yang diangkat jadi ASN tidak boleh pindah dari tempat dimana dia diterima,” ucapnya.

Pada kesempatan tersebut, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menjelaskan pada tahun 2022 pengadaan PPPK guru diprioritaskan pada tiga kategori pelamar. Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi. 

"Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021," terang Alex.

Adapun pelamar Prioritas II adalah THK-II. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja minimal tiga tahun. Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Dapodik masuk dalam kategori pelamar umum.

Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Unifah Rosyidi mengapresiasi langkah Menteri Anas beserta jajaran yang mejadikan profesi guru sebagai prioritas rekrutmen ASN Tahun 2022. Sebagai mitra strategis pemerintah, PGRI akan membantu menyampaikan dan menjelaskan kebijakan pemerintah kepada para tenaga pendidik.

Rekomendasi