ERA.id - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD membantah kasus korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enember merupakan rekayasa politik.
Hal ini menanggapi adanya rencana aksi demonstrasi merespons penetapan tersangka oleh KPK di Papua besok pada Selasa (20/9/2022).
Mahfud MD mengatakan Lukas Enembe menjadi tersangka tak hanya terkait dengan kasus gratifikasi sebesar Rp1 miliar.
Dia mengatakan berdasarkan hasil laporan PPATK ditemukan adanya penyimpangan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar.
PPATK pun kata dia, telah memblokir rekening Lukas Enembe sebesar Rp71 miliar.
"Ada kasus-kasus lain yang sedang didalami tetapi terkait dengan kasus ini misalnya ratusan miliar dana operasional pimpinan dana pengelolaan pon," jelas Mahfud.
Bahkan, kata dia, Lukas Enembe memiliki manajer pencucian uang.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
"Pada kesempatan ini, saya juga ingin menyampaikan kepada masyarakat Papua khususnya, bahwa terkait penepatan tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak/Bupati Mamberamo Tengah) dan juga Gubernur LE (Lukas Enembe) ini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan juga berbagai informasi yang diterima oleh KPK," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/9/2022) dikutip dari Antara.
Ia mengungkapkan bahwa beberapa kali pimpinan KPK berkunjung ke Papua dan selalu mendapat komplain dari masyarakat penggiat antikorupsi dan juga dari kalangan pengusaha.
"Seolah-olah KPK itu tidak ada kehadirannya di Provinsi Papua, sudah lama KPK menerima informasi-informasi dari masyarakat Papua terkait dengan praktik korupsi dan pembangunan infrastruktur di sana. Kami tidak tinggal diam, kami berkoordinasi dengan berbagai pihak dan terutama juga informasi dari masyarakat," ujar Alex.