ERA.id - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat sebagai anggota kepolisian. Polri pun menegaskan, tidak ada upacara terkait pemecatan Sambo.
"Nggak ada, sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Tidak ada (upacara PTDH ke Ferdy Sambo), serahkan saja (memori sidang banding) sudah bentuk seremonial itu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Senin (19/9/2022).
Dedi menambahkan biro SDM Polri akan memproses secara administrasi hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) banding Ferdy Sambo selama tiga hari kerja. Usai diproses, memori putusan sidang banding itu akan diserahkan ke Ferdy Sambo.
Lebih lanjut, Dedi menerangkan tidak ada upaya hukum yang bisa dilakukan Ferdy Sambo lagi dari putusan sidang banding ini. Keputusan sidang banding ini bersifat final dan mengikat.
Jenderal bintang dua ini menerangkan tindakan Ferdy Sambo dari kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) merupakan perbuatan tercela.
Sebelumnya, sidang KKEP banding Irjen Ferdy Sambo telah selesai. Polri memutuskan untuk menolak banding Ferdy Sambo.
"Satu, menolak permohonan banding," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto selaku pimpinan sidang KKEP banding Ferdy Sambo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).