ERA.id - Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mengaku akan mempelajari putusan banding klienya yang ditolak oleh Majelis Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP).
"Terkait putusan banding tersebut, nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya seperti apa," kata Arman Hanis kepada wartawan, dikutip Selasa (20/09/2022).
Arman menambahkan, pihaknya akan melakukan langkah hukum terkait putusan banding tersebut. Namun, dia tak merinci detailnya. "Setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," tambahnya.
Sebelumnya, Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menolak permohonan banding Ferdy Sambo.
"Satu, menolak permohonan banding," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto selaku pimpinan sidang KKEP banding Ferdy Sambo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/09).
Agung menambahkan, perilaku Ferdy Sambo dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan yang bersangkutan disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). "Dan sanksi administratif berupaya PTDH sebagai anggota Polri," sambungnya.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menambahkan Polri memastikan tidak ada upacara PTDH ke Ferdy Sambo.
"Nggak ada, sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Tidak ada (upacara PTDH ke Ferdy Sambo), serahkan saja (memori sidang banding) sudah bentuk seremonial itu," kata Dedi Prasetyo.