PPATK: Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Setor Tunai ke Kasino Hingga Rp560 Miliar

| 19 Sep 2022 17:50
PPATK: Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Setor Tunai ke Kasino Hingga Rp560 Miliar
Gubernur Papua Lukas Enembe (Antara)

ERA.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya transaksi perjudian yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Diduga aktivitas ini terjadi di dua negara.

"PPATK juga mendapatkan informasi, bekerja sama dengan negara lain dan ada aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Kemenko Polhukam RI, Senin (19/9/2022)

Temuan ini, sambung Ivan, sudah dilakukan analisis. Hasilnya juga sudah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lebih lanjut, pembekuan transaksi sudah dilakukan PPATK pada 11 jasa keuangan terkait Lukas. "Nilai transaksi yang dibekukan adalah Rp71 miliar," tegas Ivan.

PPATK, kata Ivan, sebenarnya sudah membidik rekening milik Lukas sejak lima tahun lalu atau pada 2017. Ada berbagai transaksi keuangan yang dilakukan dan diduga berkaitan dengan kasus yang kini tengah diusut KPK.

"Variasi kasusnya ada setoran tunai, kemudian ada setoran melalui nominee-nominee melalui pihak-pihak lain yang angkanya dari Rp1 miliar sampai ratusan miliar," jelasnya.

Transaksi berjalan itu kemudian dianalisis PPATK, hingga akhirnya menemukan beberapa bukti perbuatan dugaan korupsi Lukas Enembe.

"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar Singapura atau Rp560 miliar. Itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu," ungkap Ivan.

Diberitakan sebelumnya, KPK membenarkan telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka. Belum dirinci kasus yang menjeratnya tapi gubernur petahana ini sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.

Direktorat Jenderal Imigrasi menyebut pencegahan tersebut diminta KPK selama enam bulan. Lukas dicegah hingga Maret 2023 mendatang.

"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram melalui keterangan tertulisnya, Senin, 12 September.

Rekomendasi