ERA.id - Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM).
"Mernbentuk Tirn Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu, yang selanjutnya dalarn Keputusan Presiden ini disebut Tim PPHAM," bunyi Pasal 1 Keppres Tim PPHAM yang dikutip pada Rabu (21/9/2022).
Tim PPHAM terdiri dibagi menjadi dua tim yaitu Tim Pengarah dan Tim Pelaksana.
Untuk Tim Pelaksana, Jokowi menunjuk Makarim Wibisono sebagai ketuanya. Serta beranggotakan Ifdhal Kasim, Suparman Marzuki, Apolo Safanpo, Mustafa Abubakar, Harkristuti Harkrisnowo, As'ad Said Ali, Kiki Syahnakri, Zainal Arifin Mochtar, Akhmad Muzakki, Komaruddin Hidayat, dan Rahayu.
Pada Pasal 9 dijelaskan bahwa Tim Pelaksana memiliki empat tugas, yaitu mengungkap dan menganalisis pelanggaran HAM berat masa lalu berdasarkan rekomendasi Komnas HAM sampai dengan tahun 2020.
Kedua, mengusulkan rekomendasi langkah pemulihan bagi para korban atau keluarganya. Ketiga, merekomendasikan untuk mencegah agar pelanggaran HAM yang serupa tidak terulang lagi di masa yang akan datang. Keempat, membuat laporan akhir.
Sementara untuk Tim Pengarah, Jokowi menunjuk Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sebagai ketuanya.
Sementara Wakil Ketua Tim Pengarah yaitu Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
"Masa kerja Tim PPHAM rnulai berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2022," bunyi Pasal 15.