Kapolri Listyo Ngaku Tak Masalah kalau Ferdy Sambo Menggugat ke PTUN Usai Dipecat

| 02 Oct 2022 20:00
Kapolri Listyo Ngaku Tak Masalah kalau Ferdy Sambo Menggugat ke PTUN Usai Dipecat
Ferdy Sambo sewaktu masih menjadi Kadiv Propam Polri. (Antara)

ERA.id - Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo berencana menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai bandingnya ditolak dan dipecat dari kepolisian.

Merespons itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku tak masalah. "Ya tentunya kita ikuti saja, karena memang yang jelas Polri akan mengawal (bila Ferdy Sambo mengajukan gugatan)," kata Listyo kepada wartawan dikutip Minggu (2/10/2022).

Jenderal Listyo pun menegaskan Polri siap untuk menghadapi gugatan Ferdy Sambo. "Siap (untuk hadapi gugatan PTUN)."

Sebelumnya, Polri telah selesai menggelar sidang KKEP banding Irjen Ferdy Sambo. Polri pun memutuskan untuk menolak banding Ferdy Sambo.

"Satu, menolak permohonan banding," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto selaku pimpinan sidang KKEP banding Ferdy Sambo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/09/2022).

Agung menambahkan perilaku Ferdy Sambo dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Ferdy Sambo, sambungnya, dipecat sebagai anggota Polri.

Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mengaku akan mempelajari putusan banding kliennya yang ditolak oleh Majelis Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP).

"Terkait putusan banding tersebut, nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya seperti apa," kata Arman dikutip Selasa (20/9/2022).

Arman menambahkan, pihaknya akan melakukan langkah hukum terkait putusan banding tersebut. Namun, dia tak merinci detailnya. "Setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," tambahnya.

Rekomendasi