ERA.id - Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel meminta semua pihak, khususnya Polri untuk menjaga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo. Reza menilai, batin mantan Kadiv Propam Polri ini sedang sangat tertekan meski terlihat "perkasa".
"Saya teringat perkataan tokoh psikologi Alfred Adler, bahwa di balik perilaku yang tampak super perkasa justru ada kerapuhan luar biasa. Jadi, saya mencoba berempati. Tidak tertutup kemungkinan, walau terlihat pantang menyerah dengan melakukan perlawanan total, FS ini sedang sangat tertekan batinnya," kata Reza kepada wartawan, Sabtu (31/12/2022).
"Dengan asumsi seperti itu, saya ingin mewanti-wanti teman-teman di kepolisian agar menjaga FS sebaik-baiknya. Jangan sampai dia melakukan tindakan fatal terhadap dirinya sendiri. Jangan lupa, berdasarkan penelitian prevalensi orang yang mengakhiri hidup sendiri atau bunuh diri secara persentase di kepolisian lebih tinggi dibanding masyarakat umum," sambungnya.
Reza menjelaskan pembelaan Ferdy Sambo di perkara pembunuhan berencana Brigadir J awalnya seperti menyalahkan penuh korban. Sebab, Yosua telah memperkosa istrinya, Putri Candrawathi.
Namun, menurutnya, Ferdy Sambo sadar klaim pemerkosaan itu tidak akan pernah menjadi fakta hukum, malah jadi alasan kepada hakim untuk memberatkan vonis hukuman kepadanya nanti.
Dia pun menduga Sambo saat ini sedang memainkan strategi diffusion of responsibility. Mantan jenderal bintang dua ini, sambungnya, menolak bertanggung jawab sendirian di perkara pembunuhan berencana Brigadir J ini. Sebab, ada terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J lainnya, Bharada Richard Eliezer (Bharada E) yang melakukan penembakan ke Yosua.
Reza pun menerangkan Sambo saat ini menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena tak terima dipecat sebagai anggota Polri, meski saat ini gugatan itu telah dicabutnya.
Menurutnya, manuver hukum Ferdy Sambo ini dapat menginspirasi para mantan bawahannya yang tersangkut perkara obstruction of justice kasus kematian Yosua. Reza menilai mereka nantinya bisa mengajukan gugatan ganti rugi kepada FS karena dianggap telah merusak bahkan menghancurkan karirnya selaku personel polisi.
"Bayangkan, betapa besarnya ganti rugi yang harus FS gelontorkan apabila gugatan perdata dari sekian banyak eks bawahannya itu dikabulkan hakim," kata dia.
Sebelumnya, Ferdy Sambo mencabut gugatannya ke Presiden Jokowi dan Kapolri di PTUN. Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis menjelaskan Sambo mencabut gugatannya karena cinta dengan institusi Korps Bhayangkara. Sambo dan keluarga, sambungnya, dengan rendah hati menerima dan memahami reaksi publik perihal upaya hukum pada tanggal 29 Desember 2022 kemarin.
"Pencabutan Gugatan ini juga sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan klien kami Pak Ferdy Sambo telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung," ucap Arman dalam keterangannya, Jumat (30/12).