Diduga Pakai Ijazah Palsu, Jokowi Digugat ke PN Jakpus agar Segera Diberhentikan dari Presiden

| 04 Oct 2022 14:29
Diduga Pakai Ijazah Palsu, Jokowi Digugat ke PN Jakpus agar Segera Diberhentikan dari Presiden
Presiden Jokowi (Antara)

ERA.id - Presiden Joko Widodo digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan penggunaan ijazah palsu saat proses Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Gugatan itu dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono pada 3 Oktober 2022 dengan Nomor Perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Seperti diketahui, Bambang Tri merupakan penulis buku 'Jokowi Undercover'.

Selain Jokowi, Bambang juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

"Gugatan Perbuatan Melawan Hukum diajukan sehubungan dengan adanya Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau Memberikan Dokumen Palsu berupa Ijazah (Bukti Kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) Atas Nama Joko Widodo Dalam Proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024," ujar tim kuasa hukum Bambang, Eggi Sudjana melalui keterangan tertulis, Selasa (4/10/2022).

Menurut Eggi, kliennya menuntut agar Jokowi diberhentikan sebagai Presiden RI dengan adanya dugaan ijzah palsu tersebut.

"Salah satu tuntutannya adalah menghukum agar Presiden Jokowi menyatakan berhenti dari jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2019-2022," pungkasnya.

Rekomendasi