ERA.id - Penggugat ijazah palsu Presiden Joko Widodo, Bambang Tri ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (13/10/2022).
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Dia mengatakan penjelasan mengenai penangkapan tersebut akan dijelaskan pada malam nanti oleh tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Iyah Benar," jelas Dedi Prasetyo pada Kamis (13/10/2022).
Sebelumnya, beredar pesan singkat yang menyatakan Bambang Tri ditangkap oleh polisi.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di sebuah hotek di Jakarta Selatan.
Penangkapan dilakukan pada pukul 15.44 WIB.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan penggunaan ijazah palsu saat proses Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Gugatan itu dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono pada 3 Oktober 2022 dengan Nomor Perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Seperti diketahui, Bambang Tri merupakan penulis buku 'Jokowi Undercover'.
Selain Jokowi, Bambang juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).