Diperiksa Kejagung soal Kasus Impor Garam, Susi Pudjiastuti: Dipanggil Itu Hal Biasa, Kok Heboh?

| 07 Oct 2022 17:12
Diperiksa Kejagung soal Kasus Impor Garam, Susi Pudjiastuti: Dipanggil Itu Hal Biasa, Kok Heboh?
Susi Pudjiastuti (Sachril Agustin Berutu/Era.id))

ERA.id - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi impor garam industri di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (7/10/2022).

Pemeriksaan terhadap Susi ini dilakukan dari sejak pukul 09.00 WIB dan selesai sekitar pukul 14.47 WIB. Mantan Menteri KKP ini dicecar 43 pertanyaan.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus), Kuntadi mengatakan pemeriksaan terhadap Susi Pudjiastuti dilakukan agar Kejagung mengetahui latar belakang serta regulasi dan mekanisme impor garam.

"Hari ini kita memanggil Ibu Susi Pudjiastuti selaku mantan Mentri KKP. (Dia dipanggil) untuk melengkapi alat bukti, untuk menambah alat bukti dalam rangka penyidikan dan untuk mengetahui latar belakang regulasi dan mekanisme dalam menentukan kuota impor garam," kata Kuntadi saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jl Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (07/10/2022).

Susi Pudjiastuti menambahkan pemanggilan seperti ini menurutnya merupakan hal yang biasa. Sebab, sambungnya, dirinya merupakan bekas pejabat di pemerintahan Indonesia.

"Sebetulnya namanya saya sebagai bekas pejabat ada kasus seperti ini dipanggil, ya hal biasa. Tapi kawan-kawan kok kayaknya heboh banget sih," ucap Susi.

Susi menambahkan keterangannya yang diberikan kepada penyidik Kejagung ini adalah bentuk partisipasi agar petani garam sejahtera.

Dia mengetahui terkait produksi dan regulasi garam. Oleh karenanya, dia ingin memberikan pandangan terkait kasus garam itu ke Kejagung.

"Tapi tentu persoalan di Kementerian Kelautan Perikanan adalah tentang perlindungan para petani garam yang memang diamanatkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2016 yang diundangkan, di mana kita wajib melindungi para petani garam. Melindungi petani garam dengan apa? Dengan harga yang stabil dan baik. Para petani produksi lebih baik, lebih banyak dengan harga yg tentu terjamin di atas harga produksinya," jelasnya.

Susi menambahkan bila ada oknum yang ingin memanfaatkan regulasi niaga soal garam ini, harus dihukum sesuai aturan yang berlaku.

Diketahui, posisi kasus ini tahun 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp2 triliun tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia sehingga mengakibatkan garam industri melimpah.

Para importir kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekenomian Negara.

Kejaksaan hingga kini belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi garam.

Rekomendasi