ERA.id - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan Teddy Minahasa terancam hukuman mati atau minimal pidana 20 tahun penjara terkait penjualan narkoba jenis sabu hasil sitaan.
Dalam kasus dugaan penjualan narkoba yang merupakan barang bukti tersebut, Teddy Minahasa dikenakan pasal terkait jual beli narkotika golongan I UU Nomor 35 Tahun 2009.
'Untuk pasal yang kami terapkan, pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 juncto pasal 55 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun," jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa pada Jumat (14/10/2022).
Sebelumnya, Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa diduga terlibat dalam penjualan barang bukti narkoba jenis sabu hasil sitaan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan Teddy Minahasa yang saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat diduga sebagai pengendali barang bukti sabu barang 5 kilogram yang dijual dan sempat beredar di Jakarta Pusat.
Dari 5 kilogram Barang bukti sabu tersebut dijual dan diedarkan oleh Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara sebanyak 1,7 kilogram.
"Dari keterangan saudara D dan saudara L menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM sebagai kapolda sumbar sebagai pengendali BB sabu 5 kg, ada 3,3 kg bb sabu yang kita amankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual yang sudah kita tahan," jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa pada Jumat (14/10/2022).