Usai Bunuh Brigadir J, Ferdy Sambo Beri Uang Dollar hingga iPhone 13 Pro Max ke Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf

| 17 Oct 2022 12:00
Usai Bunuh Brigadir J, Ferdy Sambo Beri Uang Dollar hingga iPhone 13 Pro Max ke Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf
Terdakwa Ferdy Sambo (Kejagung)

ERA.id - Usai membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjanjikan uang ke Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), Bharada Richard Eliezer (Bharada E), dan Kuat Ma'ruf.

Hal ini terungkap ketika jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan para terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Senin, (17/10/2022). 

Jaksa menerangkan, Sambo memanggil Bripka RR, Bharada E, dan Kuat, Minggu (10/07)) di rumah pribadinya kawasan Saguling, Jakarta Selatan. Mereka bertiga pun datang menghadap Sambo dan Putri di lantai dua rumah tersebut.

"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo memberikan amplop warna putih yang berisikan mata uang asing (dollar) ke saksi Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf dengan nilai masing-masing setara Rp500 juta," kata JPU membacakan dakwaan. 

"Untuk saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan nilai setara Rp1 miliar," sambungnya.

Namun, Ferdy Sambo mengambil kembali uang itu. Jaksa mengatakan Ferdy Sambo berjanji akan memberikan uang itu pada Agustus 2022 ketika kondisi sudah aman atau kasus itu sudah di-SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). 

"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo memberikan handphone merek iPhone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk mengganti handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak terdeteksi," ucap jaksa.

Jaksa mengatakan, bahwa Bripka RR, Bharada E, dan Kuat Ma'ruf tidak sedikitpun menolak janji uang dan handphone yang diberikan Ferdy Sambo dan Putri. JPU menerangkan uang yang dijanjikan dan handphone yang diberikan Sambo dan Putri ini adalah bentuk terima kasih pasangan suami istri ini.

"Pemberian handphone merek iPhone 13 Pro Max dan uang yang dijanjikan oleh terdakwa Ferdy Sambo bersama saksi Putri Candrawathi tersebut, yang merupakan tanda terima kasih atau hadiah," lanjut JPU. 

Rekomendasi