Pengacara Bripka RR: Grup WA 'Duren Tiga' Dibuat untuk Kerja, Percakapan Hilang karena Ricky Ganti HP

| 20 Dec 2022 11:38
Pengacara Bripka RR: Grup WA 'Duren Tiga' Dibuat untuk Kerja, Percakapan Hilang karena Ricky Ganti HP
Terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Bripka Ricky Rizal Wibowo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Ilham Apriyanto/ERA.id)

ERA.id - Pengacara Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), Zena Dinda Defega, menjelaskan kliennya membuat grup media sosial WhatsApp "Duren Tiga" untuk berkomunikasi.

"Jadi grup awal itu nama tetep Duren Tiga, tapi karena pasca Yosua (Brigadir J) sudah meninggal, semua orang di grup itu pada left grup, makanya Ricky bingung gimana mau laporan-laporan. Jadi dibuatkan Ricky lagi (grup WhatsApp Duren Tiga)," kata Zena kepada wartawan, Selasa (20/12/2022).

Zena menambahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) keluar dari grup itu, karena ganti handphone. Dia membantah bila komunikasi di grup tersebut terhapus.

Pengacara ini mengatakan, komunikasi di grup Duren Tiga terhapus karena Bripka RR juga ganti handphone dan kliennya ini tidak mengaktifkan fitur back up otomatis.

"Sebenernya bukan terhapus, tapi karena ganti HP, jadi nggak ke back up otomatis. (Komunikasi di grup itu) cuma laporan-laporan semua yang kerja sama FS dan PC. Pemesanan makanan apa dan info makanan sampai," ungkapnya.

"Betul (Ricky memakai handphone iPhone 13 Pro Max yang diberikan Sambo dan Putri)," tambahnya.

Sebelumnya, ahli digital forensik, Adi Setya mengungkapkan ada grup WhatsApp yang beranggotakan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf, yang dibuat setelah Yosua tewas pada Jumat (08/07) lalu.

Grup ini dibuat pada Senin (11/07) lalu dengan nama "Duren Tiga".

"Jadi di HP tersebut ditemukan satu grup WhatsApp dengan nama Duren Tiga. Di dalamnya ada beberapa kontak di grup tersebut, di antaranya ada kontak WA atas nama Irjen Ferdy Sambo. Kemudian ada kontak WhatsApp bernama Putri Candrawathi dan seterusnya," kata Adi Setya saat bersaksi di sidang pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12).

"Di dalam (grup) ada terdakwa lima orang ini?" tanya jaksa penuntut umum (JPU).

"Iya," jawab Adi.

Rekomendasi