Eks Wali Kota Yogya Didakwa Terima Suap Dolar Hingga Sepeda Listrik

| 19 Oct 2022 21:13
Eks Wali Kota Yogya Didakwa Terima Suap Dolar Hingga Sepeda Listrik
Eks Wali Kota Yogyakarta (Antara)

ERA.id - Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Yogyakarta, Rabu (19/10). Haryadi didakwa dalam kasus suap izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen dan hotel.

Haryadi dihadirkan secara daring dari rumah tahanan KPK di Jakarta, sementara majelis hakim, jaksa, dan kuasa hukum bersidang di Yogyakarta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Rudi Dwi Prasetyono, membacakan surat dakwaan nomor 79/TUT.01.04/24/10/2022 setebal 60 halaman.

Haryadi didakwa menerima hadiah uang USD 27.258 dan Rp275 juta, juga hadiah barang berupa mobil Volkswagen Scirocco 2000 cc warna hitam tahun 2010 dan sepeda elektrik.

 Uang dan hadiah itu diberikan PT Java Orient Property (JOP) untuk pengurusan IMB apartemen Royal Kedhaton.

Ketinggian bangunan itu melanggar aturan, namun diloloskan Haryadi. Karena menerima suap untuk izin IMB itu, Haryadi dan sejumlah staf Pemkot Yogya diciduk KPK pada 3 Juni 2022 lalu.  

“Hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,” kata jaksa.

Di sidang ini, terungkap pula bahwa kongkalikong izin itu bukan hanya untuk apartemen Royal Kedhaton.

Haryadi juga ‘bermain’ untuk penerbitan IMB Hotel Iki Wae/ Aston Malioboro yang diajukan oleh PT Guyub Sengini Group.

“Haryadi melalui Triyanto Budi Yuwono dan Nurwidi Hartana memberikan kemudahan dalam menerbtikan izin IMB meskipun prosedur dan persyaratan administrasi untuk diterbitkannya IMB tersebut belum terpenuhi," ujar jaksa Rudi.

Triyanto adalah sekretaris pribadi Haryadi, sedangkan Nurwidi mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta. Keduanya juga disidang secara terpisah usai sidang terhadap Haryadi.

Adapun Haryadi didakwa melanggar pasal 12 huruf a juncto pasal 18 dan pasal 11 juncto pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Usai pembacaan dakwaan selama 1,5 jam, Haryadi menyatakan paham atas dakwaan tersebut.

Ia juga  tak akan mengajukan keberatan. “Saya tidak mengajukan eksepsi, Yang Mulia,” kata dia.

Kuasa hukum Haryadi, Mohammad Fahri Hasyim, menjelaskan tak adanya eksepsi sesuai dengan asas peradilan cepat, murah, dan sederhana. Kalau bisa cepat ngapain lambat,” katanya.

Rekomendasi