BPOM Tarik 5 Merek Obat Sirup dengan Kandungan Etilen Glikol Melebihi Ambang Batas

| 20 Oct 2022 18:28
BPOM Tarik 5 Merek Obat Sirup dengan Kandungan Etilen Glikol Melebihi Ambang Batas
Ilustrasi obat sirup (Antara)

ERA.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar obat sirup yang diduga dapat menyebabkan gangguan ginjal akut pada anak. 

Berdasarkan data yang diterbitkan BPOM, obat sirup yang diduga menyebabkan gangguan ginjal, menurut BPOM diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas yang ditentukan.

"Hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada lima produk," bunyi keterangan tertulis dari BPOM, Kamis (20/10/2022).

Berikut lima daftar obat yang mengandung cemaran EG dan DEG:

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @15 ml.

"Terhadap hasil uji lima sirup obat dengan kandungan EG yang melebihi ambang batas aman. BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk," katanya. 

Adapun penarikan mencakup seluruh outlet antara lain pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

Rekomendasi