ERA.id - Pengacara terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofroiansah Yosua Hutabarat, Brigjen Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat mengatakan, bahwa kliennya hanyalah korban dari skenario yang dibuat oleh terdakwa Ferdy Sambo.
"Iya, iya (Hendra hanya) korban, betul," kata Henry saat dihubungi, Jumat (21/10/2022).
Pengacara lainnya, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan, Brigjen Hendra, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo. Perintah yang diberikan ke ketiga kliennya ini juga bukanlah untuk merusak CCTV atau menghilangkan barang bukti.
"Jadi sebetulnya dari awal itu perintahnya bukan untuk menghilangkan barang bukti. Yang mereka pahami itu perintah dari atasan mereka itu untuk meng-screening dan akhirnya untuk diserahkan ke penyidik Polres Jakarta Selatan," ucap Ragahdo.
Ragahdo menerangkan, perintah Sambo terkait masalah CCTV di sekitar Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, berjenjang hingga ke anggota polisi lainnya, atau tak hanya ke Hendra Kurniawan saja. Perintah Sambo ke Hendra, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto hanya sampai memindahkan DVR CCTV.
DVR CCTV itu dipindahkan untuk diserahkan ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Sebab, baik Hendra, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto, hanya mengetahui bahwa Brigadir J tewas karena baku tembak.
"Hingga akhirnya, Irfan itu mengangkat CCTV dan memindahkan. Memindahkan itu maksudnya bukan menghilangkan untuk Irfan. Dia itu menyerahkan kepada Ariyanto yang merupakan orang dari Kompol Chuck. Dari Chuck itu sendiri akhirnya diserahkan ke penyidik Polres Jaksel. Jadi sebetulnya kalau dari Irfan, Hendra, dan Agus, untuk masalah CCTV sebetulnya berhenti di sana," jelasnya.
Lebih lanjut, Ragahdo mengatakan ketiga kliennya tidak dijanjikan imbalan berupa uang atau barang ketika melaksanakan perintah Sambo.
"Dan kalau pertanyaannya melaksanakan perintah karena dijanjikan imbalan atau apapun, nggak ada sama sekali itu," tutupnya.