Polrestabes Medan Musnahkan 84 Kg Ganja Hasil Pengungkapan Selama 2 Bulan

| 21 Oct 2022 22:47
Polrestabes Medan Musnahkan 84 Kg Ganja Hasil Pengungkapan Selama 2 Bulan
Polrestabes Medan saat membakar ganja seberat 84 kg. (Ilham/ERA).

ERA.id - Polrestabes Medan melangsungkan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika jenis ganja seberat 84 kilogram (kg) hasil pengungkapan selama periode bulan September dan Oktober 2022.

Pemusnahan ganja dengan cara dibakar di sebuah lahan kosong di Jalan Selamat Ketaren, Kelurahan Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (21/10/2022).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol, Valentino Alfa Tatareda menerangkan, bahwa pengungkapan itu tidak hanya dilakukan oleh Satresnarkoba Polrestabes Medan melainkan juga adanya peran dari masyarakat.

"Tentunya kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang terus mendukung Polri dengan memberi informasi untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika," terangnya.

Valentino menjelaskan, bahwa pihaknya juga menyita ganja seberat 32 kg dari total keseluruhan berkat peran masyarakat. 32 kg ganja kering itu ditemukan terbungkus dalam kardus dan tercecer di ruas perlintasan Jalan Jalan Beringin Pasar VII, Desa Tembung pada (10/10).

"Ada 32 bungkus yang kita timbang 32 kilo, ini jatuh dari dua kotak di wilayah Tembung, ini betul-betul diserahkan oleh masyarakat ke kami, dan masih terus dalam penyelidikan," ujarnya.

Polrestabes Medan saat membakar ganja seberat 84 kg. (Ilham/ERA).

Selain itu, pengungkapan tersebut berdasarkan dari sembilan kasus. Sebanyak sembilan orang tersangka diamankan petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan.

Masing-masing tersangka berinsial HS (26) warga Jalan Setia Bakti, Desa Sunggal Kanan, Sunggal. Kemudian, RF (41) warga Jalan Benteng Hilir, Desa Bandar Khalifa, Percut Sei Tuan. 

Selanjutnya JA (41) warga Jalan Rawa Cangkuk III, Tegal Sari Mandala III, MA (23) warga Gang Darmo, Tanjung Morawa dan LD (24) warga Desa Kala Kemili, Aceh Tengah. Kemudian, FT (26) warga Kampung Baru, Aceh Tengah.

T (44) dan MA (21) keduanya merupakan warga Jalan Banten, Gang Amal, Desa Helvetia serta S (41) warga Jalan Beringin Pasar VII, Gang Cempedak, Desa Tembung, Percut Sei Tuan. 

"Saat ini seluruh tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum," pungkas Valentino.

Rekomendasi