ERA.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan Brigjen Hendra Kurniawan meminta ke AKBP Arif Rachman Arifin untuk percaya ke terdakwa Ferdy Sambo.
JPU menjelaskan Ferdy Sambo memerintahkan Arif Rachman untuk menghapus semua file atau dokumen rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Kompleks Polri, Jakarta Selatan.
"Terdakwa Hendra Kurniawan malah turut serta bersepakat dengan saksi Ferdy Sambo dan menyampaikan kepada saksi Arif Rachman Arifin 'sudah Rif kita percaya saja' (ke Ferdy Sambo)," kata JPU saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Jaksa menjelaskan Arif terkejut ketika tahu Brigadir J masih hidup setelah menyaksikan rekaman CCTV yang disita dari sekitar TKP rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga.
AKBP Arif Rachman Arifin, AKBP Ridwan Soplanit, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto, menonton rekaman CCTV yang memperlihatkan rekaman Yosua masih hidup antara pukul 17.07-17.17 WIB.
Mereka menonton rekaman di rumah Ridwan Soplanit yang kala itu merupakan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
"Secara bersama-sama menonton rekaman CCTV hasil copy-an atau unduhan oleh saksi Baiquni Wibowo," kata JPU.
JPU mengatakan Arif Rachman Arifin kaget karena rekaman CCTV berbeda dengan kronologi tembak menembak Brigadir J dengan Bharada E yang dibeberkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan kala itu, Kombes Budhi Herdi, Karopenmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dan Ferdy Sambo.
Lebih lanjut, JPU menerangkan Arif menghubungi Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan menceritakan apa yang dia lihat dalam rekaman CCTV itu.
Mendengar suara yang gemetar dan ketakutan, Hendra menyuruh Arif untuk menghadap dirinya dan Ferdy Sambo. Mereka pun bertemu dan Arif Rachman menjelaskan bahwa dia melihat Yosua masih hidup kepada Ferdy Sambo, saat tiba di rumah dinas.
"Namun terdakwa Ferdy Sambo tidak percaya dan mengatakan 'masa sih'," ucap JPU.