ERA.id - Penasihat hukum terdakwa Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Ronny Talapessy juga menilai keterangan Susi, yang merupakan asisten rumah tangga (ART) banyak yang bohong.
Ronny meminta Susi untuk dijerat Pasal 174 KUHAP dan Pasal 242 KUHP. Dia pun mengatakan keterangan Susi dapat memperberat hukuman ke kliennya.
"Kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 KUHAP dan Pasal 242 KUHP tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman tujuh tahun," kata Ronny di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Dalam persidangan itu, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa bakal menetapkan Susi menjadi tersangka bila keterangannya terbukti berbohong.
Awalnya, JPU mengatakan Susi bisa dipidana bila terus berbohong saat memberikan keterangan.
Sebab, jaksa menilai keterangan Susi dengan terdakwa Kuat Ma'ruf berbeda saat peristiwa di rumah Saguling, Jawa Timur.
"Kapan saudara Kuat menyuruh saudara untuk melihat Ibu Putri kalau posisi Kuat posisinya di teras? Saudara jujur saja ini benar nggak keterangan ini. Ini yang mana yang benar ini Kuat atau saudara ini? Nanti akan kami panggil Kuat juga sebagai saksi di sini dan kemungkinan kami konfrontir dengan saudara," ucap JPU.
JPU terus mencecar Susi dengan beragam pertanyaan. Namun, Ketua Majelis Hakim, Wahyu memotong pertanyaan jaksa dan akan melakukan konfrontif dengan terdakwa Kuat Rabu besok.
Wahyu pun tak segan-segan akan menetapkan tersangka, bila keterangan Susi selalu berubah pada proses persidangan selanjutnya.
"Saudara penuntut umum, besok dia akan di-cross check dengan saudara Kuat, besok Rabu. Nanti kita lihat sendiri, sudah biarin aja. Nanti pada saat dia berubah, baru kita tetapkan tersangka di situ," kata Wahyu.
Usai mendengar pernyataan Ketua Majelis Hakim, Susi tampak menunduk dan memegang matanya. Dia tampak menahan tangis.