Pengacara Brigadir J Laporkan Susi ART Ferdy Sambo karena Bikin Keterangan Palsu dalam Sidang

| 01 Nov 2022 15:59
Pengacara Brigadir J Laporkan Susi ART Ferdy Sambo karena Bikin Keterangan Palsu dalam Sidang
Koordinator tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (ERA.id)

ERA.id - Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak, akan melaporkan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi.

Susi dinilai telah memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi di persidangan terdakwa Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Senin, (31/10) kemarin.

"Yang kejadian tadi malam bakal kami laporkan Pasal 242 KUHP. Jadi (maksimal) ancamannya sembilan tahun karena ditambah perkara pidana," kata Kamaruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (01/11/2022).

Berikut isi Pasal 242 KUHP:

Pasal 242

(1) Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(2) Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Kamaruddin menjelaskan, Susi sebelumnya sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait keterangannya yang menyebut ada skenario pelecehan seksual yang terjadi di Magelang antara Brigadir J kepada Putri Candrawathi. "Kalau yang kebohongan pertama sudah kami laporkan dan kami sudah kasih keterangan di Bareskrim Polri. Laporannya 317-318."

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso mengatakan keterangan Susi bakal konfrontif dengan terdakwa Kuat pada Rabu (02/11/2022). Wahyu pun tak segan-segan akan menetapkan Susi sebagai tersangka, bila keterangan ART Ferdy Sambo ini selalu berubah pada proses persidangan selanjutnya.

"Saudara penuntut umum, besok dia akan di-cross check dengan saudara Kuat, besok Rabu. Nanti kita lihat sendiri, sudah biarin aja. Nanti pada saat dia berubah, baru kita tetapkan tersangka di situ," kata Wahyu, Senin (31/10).

Rekomendasi