ERA.id - Pengacara Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) Kamaruddin Simanjuntak menunjukkan sejumlah barang yang dia anggap bisa dipakai sebagai barang bukti baru di perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Barang itu adalah sendal dan kaos. Kamaruddin menyebut sendal dan kaos itu adalah barang yang dipakai Brigadir J saat dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Ketika tiba dari, apa Yang Mulia, dari Magelang, tiba di rumah Saguling, dia masuk ke dalam menggunakan sepatu, berbaju terang, dia pakai sendal. Ini di rumah Duren Tiga," kata Kamaruddin sambil menunjukkan barang tersebut, saat menjadi saksi di persidangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (01/11/2022).
"Ini di Duren Tiga pada saat itu korban ditemukan tidak menggunakan sepatu," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menanggapi Kamaruddin.
Kamaruddin tak menanggapi ucapan Wahyu. Pengacara ini hanya menambahkan baju yang dia bawa merupakan pakaian yang diberikan oleh Putri Candrawathi kepada Yosua.
Namun, Wahyu mengatakan pakaian yang dipakai Yosua saat dieksekusi bewarna putih.
"Ini Yang Mulia, di dalam lengannya ini masih ada darah. Walaupun sekilas sudah, tapi masih ada bayang-bayang darah di sini, Yang Mulia," kata Kamaruddin.
"Iya tapi baju yang digunakan korban pada hari itu adalah bewarna putih," kata Wahyu.
"Menjelang Lebaran 2022, Putri Candrawathi membelikan almarhum baju, baju seharga kurang lebih Rp 1 juta. Ini baju ini," balas Kamaruddin.
Belum diketahui apakah barang bukti ini diterima atau tidak.